Mudik Lebaran Dilarang, Wilayah Mamminasata Bakal Diperketat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal fokus memperketat mobilitas warga di wilayah Mamminasata untuk mengantisipasi arus mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Area tersebut meliputi wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa), dan Takalar.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, langkah ini menindaklanjuti larangan mudik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Terkait mudik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan. Terkait aglomerasi wilayah di Sulawesi Selatan kebetulan di area perkotaan Mamminasata. Kita akan memperketat pembatasan di wilayah Mamminasata ini," tegasnya, Kamis (15/4/2021).
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk penjagaan arus mudik ini nantinya menjelang lebaran. Tentunya dalam penjagaan perbatasan itu melibatkan pemerintah kabupaten/kota setempat.
"Kita terus berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, karena kita daripada penyambung pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota harus melihat sejauh mana itu, bagaimana pergerakan orang per orang setiap harinya, maka tentu ada pertimbangan dari kabupaten/kota," imbuhnya.
Andi Sudirman mengapresiasi kebijakan larangan mudik Presiden Jokowi melalui Kemenhub tersebut. Langkah ini dinilai untuk kepentingan bersama dalam upaya menekan laju penularan Covid-19.
"Kami berterima kasih atas kebijakan Bapak Presiden yang menginstruksikan dengan tidak adanya penerbangan jelang lebaran. Permaslahan yang paling penting kita ketahui bersama bahwa arus dari luar Sulsel itu menjadi konsen kita dan itu dilakukan dengan pembatasan arus transportasi," ungkapnya.
Diketahui, pembatasan aktivitas selama Ramadan juga masih diberlakukan. Kendati begitu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid.
Kebijakan ini tertuang dalam edaran nomor: 451/3574/B.Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah di Provinsi Sulsel. Namun pelaksanaan protokol kesehatan diminta dilakukan secara ketat.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, langkah ini menindaklanjuti larangan mudik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
"Terkait mudik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan. Terkait aglomerasi wilayah di Sulawesi Selatan kebetulan di area perkotaan Mamminasata. Kita akan memperketat pembatasan di wilayah Mamminasata ini," tegasnya, Kamis (15/4/2021).
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk penjagaan arus mudik ini nantinya menjelang lebaran. Tentunya dalam penjagaan perbatasan itu melibatkan pemerintah kabupaten/kota setempat.
"Kita terus berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, karena kita daripada penyambung pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota harus melihat sejauh mana itu, bagaimana pergerakan orang per orang setiap harinya, maka tentu ada pertimbangan dari kabupaten/kota," imbuhnya.
Andi Sudirman mengapresiasi kebijakan larangan mudik Presiden Jokowi melalui Kemenhub tersebut. Langkah ini dinilai untuk kepentingan bersama dalam upaya menekan laju penularan Covid-19.
"Kami berterima kasih atas kebijakan Bapak Presiden yang menginstruksikan dengan tidak adanya penerbangan jelang lebaran. Permaslahan yang paling penting kita ketahui bersama bahwa arus dari luar Sulsel itu menjadi konsen kita dan itu dilakukan dengan pembatasan arus transportasi," ungkapnya.
Diketahui, pembatasan aktivitas selama Ramadan juga masih diberlakukan. Kendati begitu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid.
Kebijakan ini tertuang dalam edaran nomor: 451/3574/B.Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah di Provinsi Sulsel. Namun pelaksanaan protokol kesehatan diminta dilakukan secara ketat.