Pramono Anung Larang Pejabat dan ASN Jakarta Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Sanksi Menanti!
Rabu, 12 Maret 2025 - 09:07 WIB
loading...
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung melarang para petugas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran 2025. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melarang para petugas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran a 2025.
Larangan itu disampaikan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung usai menggelar Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Monas Sisi Selatan, Rabu (13/3/2025) pagi.
Baca juga: Begini Skema Contraflow di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran
"Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas," tegas Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) ini menegaskan, aparatur yang bekerja di Pemprov DKJ dilarang untuk memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Larangan itu disampaikan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung usai menggelar Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Monas Sisi Selatan, Rabu (13/3/2025) pagi.
Baca juga: Begini Skema Contraflow di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran
"Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas," tegas Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) ini menegaskan, aparatur yang bekerja di Pemprov DKJ dilarang untuk memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Lihat Juga :