Mudik Lebaran Dilarang, Wilayah Mamminasata Bakal Diperketat

Jum'at, 16 April 2021 - 07:49 WIB
loading...
Mudik Lebaran Dilarang, Wilayah Mamminasata Bakal Diperketat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal fokus memperketat mobilitas warga di wilayah Mamminasata untuk mengantisipasi arus mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal fokus memperketat mobilitas warga di wilayah Mamminasata untuk mengantisipasi arus mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Area tersebut meliputi wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa), dan Takalar.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, langkah ini menindaklanjuti larangan mudik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Terkait mudik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan. Terkait aglomerasi wilayah di Sulawesi Selatan kebetulan di area perkotaan Mamminasata. Kita akan memperketat pembatasan di wilayah Mamminasata ini," tegasnya, Kamis (15/4/2021).

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk penjagaan arus mudik ini nantinya menjelang lebaran. Tentunya dalam penjagaan perbatasan itu melibatkan pemerintah kabupaten/kota setempat.

"Kita terus berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, karena kita daripada penyambung pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota harus melihat sejauh mana itu, bagaimana pergerakan orang per orang setiap harinya, maka tentu ada pertimbangan dari kabupaten/kota," imbuhnya.



Andi Sudirman mengapresiasi kebijakan larangan mudik Presiden Jokowi melalui Kemenhub tersebut. Langkah ini dinilai untuk kepentingan bersama dalam upaya menekan laju penularan Covid-19.

"Kami berterima kasih atas kebijakan Bapak Presiden yang menginstruksikan dengan tidak adanya penerbangan jelang lebaran. Permaslahan yang paling penting kita ketahui bersama bahwa arus dari luar Sulsel itu menjadi konsen kita dan itu dilakukan dengan pembatasan arus transportasi," ungkapnya.

Diketahui, pembatasan aktivitas selama Ramadan juga masih diberlakukan. Kendati begitu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid.

Kebijakan ini tertuang dalam edaran nomor: 451/3574/B.Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah di Provinsi Sulsel. Namun pelaksanaan protokol kesehatan diminta dilakukan secara ketat.

Sebelumnya Ketua Tim Ahli Pengendalian Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, pertumbuhan kasus Covid-19 di Sulsel cenderung melandai. Jika dibandingkan pada momen bulan Ramadan tahun sebelumnya.



Pada tahun lalu, kata dia, kegiatan ibadah bulan Ramadan seperti salat tarawih ditiadakan di masjid. Hal itu terkait dengan dinamika pertumbuhan kasus Covid-19 yang hampir tidak terkendali dengan angka reproduksi efektif (Rt) di atas 2.

Sementara kondisi menjelang Ramadan kali ini, pertumbuhan kasus selama lima pekan terakhir angka Rt kurang dari satu. Di samping itu, jumlah kasus aktif semakin menurun sekitar 3-5%, bahkan angka kesembuhan di kisaran 96%.

"Hanya indikator positivity rate yang sangat dinamis dan rentang yang lebar dari 5%-20%. Sehingga indikator bahwa telah terkendali Covid-19 di Sulsel masih perlu disikapi secara hati-hati," tutur Ridwan, Minggu (11/4/2021) lalu.

Pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19 pun masih perlu diwaspadai. Meski pelaksanaan ibadah di masjid sudah dibolehkan. Protokol kesehatan (prokes) secara ketat di tempat ibadah harus diterapkan. Tiap masjid diharap menyiapkan petugas khusus untik pengawasan.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)