Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda Sleman Sebar Video Saat Berhubungan Seks
Rabu, 14 April 2021 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran
AST dihadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya, serta ingin direstui orang tua gadis pujaannya dan dinikahkan. Cinta mereka putus karena tidak direstui oleh orang tua mantan pacarnya, karena dirinya orang tidak mampu. "Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," akunya.
Baca juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran
AST dihadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya, serta ingin direstui orang tua gadis pujaannya dan dinikahkan. Cinta mereka putus karena tidak direstui oleh orang tua mantan pacarnya, karena dirinya orang tidak mampu. "Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," akunya.
(eyt)
Lihat Juga :