Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda Sleman Sebar Video Saat Berhubungan Seks

Rabu, 14 April 2021 - 17:01 WIB
loading...
Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda Sleman Sebar Video Saat Berhubungan Seks
Petugas menunjukkan tersangka penyebar video asusila di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Sakit hati usai diputus oleh pacarnya, pemuda berinisial AST (21) nekat menyebar video syur dengan mantan pacar. Video itu, dikirim oleh pelaku ke ponsel korban dan mengunggah tangkapan layarnya ke grup media sosial (medsos) Facebook (FB).



AST melakukan langkah nekat, karena tidak ingin diputus hubungan cintanya . Bahkan, dia ingin segera dinikahkan dengan pacarnya tersebut. Warga Ngemplak, Sleman itu pun sekarang harus mendekam di sel tahan Mapolda DIY.



Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX. Endriadi mengatakan, perkara tersebut berawal saat AST berpacaran dengan warga Ngemplak berinisial S (23). Cinta itu mereka jalin sejak SMA. Ketika merajut asarma keduanya sempat melakukan hubungan suami istri dan dibuat video. Namun, dalam perjalanan waktu, cinta keduanya putus karena tidak ada kecocokan.



Tetapi AST tetap ingin menjalin cinta dengan S dan menikahinya. Untuk itu mengancam mantan pacarnya jika tidak mau balikan akan menyebar video syur mereka. Meski begitu, tidak direspon oleh mantan pacarnya. Sehigga AST menyebar video itu.

"AST mengirimkan satu video asusila berdurasi 23 detik ke ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Bukan hanya itu, pelaku juga mengunggah tangkapan layar video tersebut, melalui akun Zextoria, ke sebuah grup Facebook," kata Endriadi, Rabu (14/4/2021).



Korban yang merasa dirugikan akhirnya mencari keadilan dengan melapor kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY, pada 19 Januari 2021. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan subdit siber akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap AST serta membawnya ke Mapolda DIY. "Petugas juga berhasil mengamnakan ponsel dan kartu simcard AST yang digunakan untuk membuat video sebagai barang bukti," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.



AST dihadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya, serta ingin direstui orang tua gadis pujaannya dan dinikahkan. Cinta mereka putus karena tidak direstui oleh orang tua mantan pacarnya, karena dirinya orang tidak mampu. "Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," akunya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)