Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda Sleman Sebar Video Saat Berhubungan Seks

Rabu, 14 April 2021 - 17:01 WIB
loading...
Sakit Hati Diputus Pacar,...
Petugas menunjukkan tersangka penyebar video asusila di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Sakit hati usai diputus oleh pacarnya, pemuda berinisial AST (21) nekat menyebar video syur dengan mantan pacar. Video itu, dikirim oleh pelaku ke ponsel korban dan mengunggah tangkapan layarnya ke grup media sosial (medsos) Facebook (FB).

Baca juga: Gisel Sedih Lihat Dua Terdakwa Penyebar Video Mesumnya

AST melakukan langkah nekat, karena tidak ingin diputus hubungan cintanya . Bahkan, dia ingin segera dinikahkan dengan pacarnya tersebut. Warga Ngemplak, Sleman itu pun sekarang harus mendekam di sel tahan Mapolda DIY.



Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX. Endriadi mengatakan, perkara tersebut berawal saat AST berpacaran dengan warga Ngemplak berinisial S (23). Cinta itu mereka jalin sejak SMA. Ketika merajut asarma keduanya sempat melakukan hubungan suami istri dan dibuat video. Namun, dalam perjalanan waktu, cinta keduanya putus karena tidak ada kecocokan.

Baca juga: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1

Tetapi AST tetap ingin menjalin cinta dengan S dan menikahinya. Untuk itu mengancam mantan pacarnya jika tidak mau balikan akan menyebar video syur mereka. Meski begitu, tidak direspon oleh mantan pacarnya. Sehigga AST menyebar video itu.

"AST mengirimkan satu video asusila berdurasi 23 detik ke ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Bukan hanya itu, pelaku juga mengunggah tangkapan layar video tersebut, melalui akun Zextoria, ke sebuah grup Facebook," kata Endriadi, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Indramayu Gempar Ada Pesantren Gelar Salat Tarawih Hanya 6 Menit, Ini Kata MUI Jabar

Korban yang merasa dirugikan akhirnya mencari keadilan dengan melapor kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY, pada 19 Januari 2021. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan subdit siber akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap AST serta membawnya ke Mapolda DIY. "Petugas juga berhasil mengamnakan ponsel dan kartu simcard AST yang digunakan untuk membuat video sebagai barang bukti," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran

AST dihadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya, serta ingin direstui orang tua gadis pujaannya dan dinikahkan. Cinta mereka putus karena tidak direstui oleh orang tua mantan pacarnya, karena dirinya orang tidak mampu. "Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," akunya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Kapolresta Sleman Diberhentikan...
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
Lisa Mariana Dijemput...
Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
2 Perempuan Kembar Ini...
2 Perempuan Kembar Ini Lahir Berselang Beberapa Menit, tapi Memiliki Ayah yang Berbeda
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Rekomendasi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved