Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda Sleman Sebar Video Saat Berhubungan Seks

Rabu, 14 April 2021 - 17:01 WIB
loading...
Sakit Hati Diputus Pacar,...
Petugas menunjukkan tersangka penyebar video asusila di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Sakit hati usai diputus oleh pacarnya, pemuda berinisial AST (21) nekat menyebar video syur dengan mantan pacar. Video itu, dikirim oleh pelaku ke ponsel korban dan mengunggah tangkapan layarnya ke grup media sosial (medsos) Facebook (FB).

Baca juga: Gisel Sedih Lihat Dua Terdakwa Penyebar Video Mesumnya

AST melakukan langkah nekat, karena tidak ingin diputus hubungan cintanya . Bahkan, dia ingin segera dinikahkan dengan pacarnya tersebut. Warga Ngemplak, Sleman itu pun sekarang harus mendekam di sel tahan Mapolda DIY.



Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX. Endriadi mengatakan, perkara tersebut berawal saat AST berpacaran dengan warga Ngemplak berinisial S (23). Cinta itu mereka jalin sejak SMA. Ketika merajut asarma keduanya sempat melakukan hubungan suami istri dan dibuat video. Namun, dalam perjalanan waktu, cinta keduanya putus karena tidak ada kecocokan.

Baca juga: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1

Tetapi AST tetap ingin menjalin cinta dengan S dan menikahinya. Untuk itu mengancam mantan pacarnya jika tidak mau balikan akan menyebar video syur mereka. Meski begitu, tidak direspon oleh mantan pacarnya. Sehigga AST menyebar video itu.

"AST mengirimkan satu video asusila berdurasi 23 detik ke ponsel korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Bukan hanya itu, pelaku juga mengunggah tangkapan layar video tersebut, melalui akun Zextoria, ke sebuah grup Facebook," kata Endriadi, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Indramayu Gempar Ada Pesantren Gelar Salat Tarawih Hanya 6 Menit, Ini Kata MUI Jabar

Korban yang merasa dirugikan akhirnya mencari keadilan dengan melapor kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY, pada 19 Januari 2021. Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan subdit siber akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti dan menangkap AST serta membawnya ke Mapolda DIY. "Petugas juga berhasil mengamnakan ponsel dan kartu simcard AST yang digunakan untuk membuat video sebagai barang bukti," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran

AST dihadapan petugas mengaku nekat melakukan semua itu karena masih mencintai mantan pacarnya, serta ingin direstui orang tua gadis pujaannya dan dinikahkan. Cinta mereka putus karena tidak direstui oleh orang tua mantan pacarnya, karena dirinya orang tidak mampu. "Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," akunya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Kapolresta Sleman Diberhentikan...
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
Betrand Peto Akui Putus...
Betrand Peto Akui Putus dari Aqila, Singgung Adanya Pihak Ketiga
Lisa BLACKPINK Akui...
Lisa BLACKPINK Akui Sering Patah Hati, Rumor Putus dari Frederic Arnault Makin Menguat
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Rekomendasi
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved