Tak Tahan Napsu Birahi, Pemuda Kotagede Remas Payudara Gadis 14 Tahun

Rabu, 14 April 2021 - 16:25 WIB
loading...
Tak Tahan Napsu Birahi,...
Petugas menunjukkan tersangka dugaan pencabulan kepada anak di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta, Rabu (14/4/2021). Foto/SINDONews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Polsek Kotagede, Yogyakarta menangkap DS (26), pegawai persewaan komputer dan foto kopi di Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak berinisial AD (14) warga Umbulharjo, Yogyakarta.

Baca juga: Cabuli Putri Kandung, Suami di Blitar Dipolisikan Istri Sendiri

Peristiwa itu terjadi di tempat persewaan komputer dan foto kopi tempat bekerja DS, Sabtu (10/4/2021) sore. Atas tindakannya, DS sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kotagede, Yogyakarta.



Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengatakan, kasus ini berawal saat korban AD, Sabtu (10/4/2021) pukul 17.37 WIB datang ke tempat persewaan komputer dan foto kopi di Purbayan, Kotagede, untuk mencetak tugas sekolah yang disimpan di ponselnya, dan diterima oleh DS yang merupakan pengawai di tempat itu.

Baca juga: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1

DS kemudian mempersilahkan AD untuk duduk di kursi di depan komputer. Selanjutnya DS duduk di samping kanan AD. Saat itulah DS sesekali memegang tangan AD dan dilepas saat ada pelanggan lain yang datang ke tempat itu. Setelah selesai melayani pelanggan, kembali duduk di samping kanan korban.

Setelah itu, DS memasukkan tangan kiri ke dalam kantong jaket AD dan mengelus perut ke atas hingga mengenai payudara korban . Mendapat perlakuan itu, korban pun marah dan menghindarinya.

Baca juga: Indramayu Gempar Ada Pesantren Gelar Salat Tarawih Hanya 6 Menit, Ini Kata MUI Jabar

Namun, DS tidak menghentikan aksinya, yaitu setiap lewat di belakang korban, menggosokkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang tubuh dan tanggannya memengang punggung korban. Bahkan sempat mengelus-elus bagian paha dan memegang pantat korban.

Mendapat perlakuan itu, usai mencetak tugas korban langsung pulang serta menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. "Orang tua AD, selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kotagede," katanya, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran

Mendapatkan adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan kepada korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk memeriksan rekaman CCTV. Dari informasi itu, petugas menangkap DS dan membawanya ke Mapolsek Kotagede. "DS kami tangkap Minggu (11/4/2021)," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan DS tidak pernah mengakui perbuatannya dan hingga sekarang tetap mengelaknya dengan alasan tidak sengaja. DS dalam kasus ini dijerat pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Petugas mengamankan barang bukti berupa jaket dan kain jilbab warna hitam yang dikenakan AD saat kejadian," terangnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Masjid Jogokariyan Bagikan...
Masjid Jogokariyan Bagikan 3.800 Takjil Setiap Hari selama Ramadan 2026, Menu Opor Ayam hingga Tongseng
Sindir Polemik Ijazah,...
Sindir Polemik Ijazah, Rocky Gerung: Tut Wuri Malsuin Ijazah
BLT Kesra Rp900 Ribu...
BLT Kesra Rp900 Ribu Bukan Sekadar Angka Tapi Penopang Hidup Harian
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Rekomendasi
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved