Tak Tahan Napsu Birahi, Pemuda Kotagede Remas Payudara Gadis 14 Tahun
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Polsek Kotagede, Yogyakarta menangkap DS (26), pegawai persewaan komputer dan foto kopi di Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak berinisial AD (14) warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Peristiwa itu terjadi di tempat persewaan komputer dan foto kopi tempat bekerja DS, Sabtu (10/4/2021) sore. Atas tindakannya, DS sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kotagede, Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengatakan, kasus ini berawal saat korban AD, Sabtu (10/4/2021) pukul 17.37 WIB datang ke tempat persewaan komputer dan foto kopi di Purbayan, Kotagede, untuk mencetak tugas sekolah yang disimpan di ponselnya, dan diterima oleh DS yang merupakan pengawai di tempat itu.
DS kemudian mempersilahkan AD untuk duduk di kursi di depan komputer. Selanjutnya DS duduk di samping kanan AD. Saat itulah DS sesekali memegang tangan AD dan dilepas saat ada pelanggan lain yang datang ke tempat itu. Setelah selesai melayani pelanggan, kembali duduk di samping kanan korban.
Setelah itu, DS memasukkan tangan kiri ke dalam kantong jaket AD dan mengelus perut ke atas hingga mengenai payudara korban . Mendapat perlakuan itu, korban pun marah dan menghindarinya.
Namun, DS tidak menghentikan aksinya, yaitu setiap lewat di belakang korban, menggosokkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang tubuh dan tanggannya memengang punggung korban. Bahkan sempat mengelus-elus bagian paha dan memegang pantat korban.
Mendapat perlakuan itu, usai mencetak tugas korban langsung pulang serta menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. "Orang tua AD, selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kotagede," katanya, Rabu (14/4/2021).
Mendapatkan adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan kepada korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk memeriksan rekaman CCTV. Dari informasi itu, petugas menangkap DS dan membawanya ke Mapolsek Kotagede. "DS kami tangkap Minggu (11/4/2021)," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan DS tidak pernah mengakui perbuatannya dan hingga sekarang tetap mengelaknya dengan alasan tidak sengaja. DS dalam kasus ini dijerat pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Petugas mengamankan barang bukti berupa jaket dan kain jilbab warna hitam yang dikenakan AD saat kejadian," terangnya.
Peristiwa itu terjadi di tempat persewaan komputer dan foto kopi tempat bekerja DS, Sabtu (10/4/2021) sore. Atas tindakannya, DS sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kotagede, Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto mengatakan, kasus ini berawal saat korban AD, Sabtu (10/4/2021) pukul 17.37 WIB datang ke tempat persewaan komputer dan foto kopi di Purbayan, Kotagede, untuk mencetak tugas sekolah yang disimpan di ponselnya, dan diterima oleh DS yang merupakan pengawai di tempat itu.
DS kemudian mempersilahkan AD untuk duduk di kursi di depan komputer. Selanjutnya DS duduk di samping kanan AD. Saat itulah DS sesekali memegang tangan AD dan dilepas saat ada pelanggan lain yang datang ke tempat itu. Setelah selesai melayani pelanggan, kembali duduk di samping kanan korban.
Setelah itu, DS memasukkan tangan kiri ke dalam kantong jaket AD dan mengelus perut ke atas hingga mengenai payudara korban . Mendapat perlakuan itu, korban pun marah dan menghindarinya.
Namun, DS tidak menghentikan aksinya, yaitu setiap lewat di belakang korban, menggosokkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang tubuh dan tanggannya memengang punggung korban. Bahkan sempat mengelus-elus bagian paha dan memegang pantat korban.
Mendapat perlakuan itu, usai mencetak tugas korban langsung pulang serta menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. "Orang tua AD, selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kotagede," katanya, Rabu (14/4/2021).
Mendapatkan adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan kepada korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk memeriksan rekaman CCTV. Dari informasi itu, petugas menangkap DS dan membawanya ke Mapolsek Kotagede. "DS kami tangkap Minggu (11/4/2021)," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan DS tidak pernah mengakui perbuatannya dan hingga sekarang tetap mengelaknya dengan alasan tidak sengaja. DS dalam kasus ini dijerat pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Petugas mengamankan barang bukti berupa jaket dan kain jilbab warna hitam yang dikenakan AD saat kejadian," terangnya.
(eyt)