Pria dan Waria Pelaku Jembret Sadis Diringkus Polda Sumatera Selatan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satu dari dua pelaku jambret yang berhasil menyikat ponsel anak-anak, berhasil ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ponsel milik korban.
Pelaku mencari mangsa anak-anak yang sedang bermain ponsel, dan langsung merampasnya lalu kabur. Dalam aksinya, pelaku beraksi bersama kekasihnya yang merupakan seorang waria. Mereka melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.
Dari rekaman CCTV yang beredar luas, terlihat korban dua anak-anak asyik bermain ponsel sambil berjalan. Tiba-tiba dua pelaku yang berpapasan dengan korban langsung memutar balik laju kendaraannya.
Kedua pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponsel korban di Jalan Haji Sanusi Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Korbannya bocah berusia delapan tahun, dia sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong, namun pelaku melaju kencang mengendarai sepeda motornya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil meringkus salah satu pelaku yang diketahui bernama Agung Saputra alias Aan. Pelaku diringkus bersama pakaian yang dikenakan saat beraksi. Selain itu polisi menyita ponsel korban yang telah dijual oleh pelaku.
Dari pengakuan pelaku, saat kejadian Agung Saputra alias Aang bersama kekasihnya Robi alias Rosa, nekat menjambret karena butuh uang untuk biaya sehari-hari. Ponsel korban dijual seharga Rp300 ribu.
Agung Saputra alias Aang (26) ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian . Dia mengaku, saat beraksi dirinya berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sekaligus berperan yang merampas ponsel korban.
Sementara itu Kasbudit Jatanras Polda Sumatra Selatan, Kompol Christopher Salohot Panjaitan menjelaskan, satu dari dua pelaku eksekutor jambret anak-anak yang viral di media sosial, telah berhasil dibekuk. "Kami mengimbau, para orang tua selalu berhati-hati dalam memberikan ponsel atau mengawasi anaknya apabila bermain di luar," tegasnya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan. Pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku, Robi alias Rosa.
Pelaku mencari mangsa anak-anak yang sedang bermain ponsel, dan langsung merampasnya lalu kabur. Dalam aksinya, pelaku beraksi bersama kekasihnya yang merupakan seorang waria. Mereka melancarkan aksinya dengan mengendarai sepeda motor.
Dari rekaman CCTV yang beredar luas, terlihat korban dua anak-anak asyik bermain ponsel sambil berjalan. Tiba-tiba dua pelaku yang berpapasan dengan korban langsung memutar balik laju kendaraannya.
Kedua pelaku mendekati korban dan langsung merampas ponsel korban di Jalan Haji Sanusi Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Korbannya bocah berusia delapan tahun, dia sempat mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong, namun pelaku melaju kencang mengendarai sepeda motornya.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil meringkus salah satu pelaku yang diketahui bernama Agung Saputra alias Aan. Pelaku diringkus bersama pakaian yang dikenakan saat beraksi. Selain itu polisi menyita ponsel korban yang telah dijual oleh pelaku.
Dari pengakuan pelaku, saat kejadian Agung Saputra alias Aang bersama kekasihnya Robi alias Rosa, nekat menjambret karena butuh uang untuk biaya sehari-hari. Ponsel korban dijual seharga Rp300 ribu.
Agung Saputra alias Aang (26) ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian . Dia mengaku, saat beraksi dirinya berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor, sekaligus berperan yang merampas ponsel korban.
Sementara itu Kasbudit Jatanras Polda Sumatra Selatan, Kompol Christopher Salohot Panjaitan menjelaskan, satu dari dua pelaku eksekutor jambret anak-anak yang viral di media sosial, telah berhasil dibekuk. "Kami mengimbau, para orang tua selalu berhati-hati dalam memberikan ponsel atau mengawasi anaknya apabila bermain di luar," tegasnya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan. Pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku, Robi alias Rosa.
(eyt)