Gugatan Anak terhadap Ayah Kandung Berakhir dengan Penolakan Hakim
Rabu, 14 April 2021 - 10:33 WIB
loading...
A
A
A
Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek tanah aquo kepada Penggugat dr/ Tergugat-1 (Evi Suriani) dalam keadaan kosong dan baik, tambah Robbi dengan semangat. Baca: Ramadhan Tempat Hiburan Tutup, Satpol PP Ancam Segel Bila Membandel.
Tergugat II, Evi Suriani sebagai pembeli yang sah mengatakan, ini semua sudah ketentuan Allah, saya sangat bersyukur kepada Allah dan terima kasih kepada Majelis Hakim, karena tanah dan rumah yang dibeli dengan Mislan memang murni hak kami, ucap Evi sambil menadahkan tangannya.
Tergugat III, Matsyah Kepala Desa Kuala Indah juga merasa lega, karena tidak ada yang salah dalam hal pengalihan nama, "orang memang jual belinya sah, uang sudah diterima, surat asli sudah dialih nama, semoga anak-anak Pak Mislan segera bertobat, karena telah menyusahkan ayahnya (mislan) yang sudah tua untuk hadir di Pengadilan Negeri Kisaran, ujar Matsyah mengulangi pernyataanya saat digelar sidang mediasi yang pertama. Baca Juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran.
Kuasa hukum penggugat, Suriadi SH, belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi awak media, apa langkah kedepan yang akan dilakukan usai sidang pembacaan amar putusan Majlis Hakim yang menolak gugatan Siti Khodizah Asmi melalui pesan WhatsApp (WA)
Tergugat II, Evi Suriani sebagai pembeli yang sah mengatakan, ini semua sudah ketentuan Allah, saya sangat bersyukur kepada Allah dan terima kasih kepada Majelis Hakim, karena tanah dan rumah yang dibeli dengan Mislan memang murni hak kami, ucap Evi sambil menadahkan tangannya.
Tergugat III, Matsyah Kepala Desa Kuala Indah juga merasa lega, karena tidak ada yang salah dalam hal pengalihan nama, "orang memang jual belinya sah, uang sudah diterima, surat asli sudah dialih nama, semoga anak-anak Pak Mislan segera bertobat, karena telah menyusahkan ayahnya (mislan) yang sudah tua untuk hadir di Pengadilan Negeri Kisaran, ujar Matsyah mengulangi pernyataanya saat digelar sidang mediasi yang pertama. Baca Juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran.
Kuasa hukum penggugat, Suriadi SH, belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi awak media, apa langkah kedepan yang akan dilakukan usai sidang pembacaan amar putusan Majlis Hakim yang menolak gugatan Siti Khodizah Asmi melalui pesan WhatsApp (WA)
(nag)
Lihat Juga :