Gugatan Anak terhadap Ayah Kandung Berakhir dengan Penolakan Hakim

Rabu, 14 April 2021 - 10:33 WIB
loading...
Gugatan Anak terhadap...
Setelah menjalani sidang sebanyak 16 kali, terhitung dimulai dari 26 November 2020, kasus perdata anak gugat ayah kandung akhirnya ditolak majlis Hakim Pengadilan Negri Kisaran. iNews TV/Fadly
A A A
BATU BARA - Setelah menjalani sidang sebanyak 16 kali, terhitung dimulai dari 26 November 2020, kasus perdata anak gugat ayah kandung akhirnya ditolak majlis Hakim Pengadilan Negri Kisaran. Demikian penjelasan dari kuasa hukum tergugat II dan III, Robbi Shahary SH kepada media, Rabu (14/04/2021).

Sempat viral sebelumnya dimedia karena kasus yang langka "Anak Gugat Ayah Kandung" karena sang ayah Mislan, menjual tanah dan rumah miliknya sendiri digugat oleh 4 anak kandungnya.

Dijelaskan Robbi, Sidang perdata Nomor Reg 85/ Pdt. G/2021/ PN. Kis oleh Majelis Hakim Nelson Angkat SH, MH (Ketua), Ahmad Adib, SH, MH (Anggota 1) Miduk Sinaga SH (Anggota 2), dengan Amar putusan: Dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Tidak hanya menolak gugatan sang anak atas nama Siti Khodizah Asmi dan 3 saudaranya, namun Majelis Hakim juga menerima sebagian Rekopensi (gugatan balik) dari tergugat, ungkap Robbi SH.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat, SH MH, pada sidang membacakan amar putusan, Senin (12/04/2021) mengatakan, perbuatan Tergugat-1 (Mislan) Tergugat-2 (Siti Hadijah Asmi), Tergugat-3, Tergugat-4 dan Tergugat-5, yang tidak menyerahkan objek tanah aquo adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad).

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan objek tanah aquo kepada Penggugat dr/ Tergugat-1 (Evi Suriani) dalam keadaan kosong dan baik, tambah Robbi dengan semangat. Baca: Ramadhan Tempat Hiburan Tutup, Satpol PP Ancam Segel Bila Membandel.

Tergugat II, Evi Suriani sebagai pembeli yang sah mengatakan, ini semua sudah ketentuan Allah, saya sangat bersyukur kepada Allah dan terima kasih kepada Majelis Hakim, karena tanah dan rumah yang dibeli dengan Mislan memang murni hak kami, ucap Evi sambil menadahkan tangannya.

Tergugat III, Matsyah Kepala Desa Kuala Indah juga merasa lega, karena tidak ada yang salah dalam hal pengalihan nama, "orang memang jual belinya sah, uang sudah diterima, surat asli sudah dialih nama, semoga anak-anak Pak Mislan segera bertobat, karena telah menyusahkan ayahnya (mislan) yang sudah tua untuk hadir di Pengadilan Negeri Kisaran, ujar Matsyah mengulangi pernyataanya saat digelar sidang mediasi yang pertama. Baca Juga: Medan Gempar, 2 Kelompok Remaja Saling Lempar Petasan Lalu Tawuran.

Kuasa hukum penggugat, Suriadi SH, belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi awak media, apa langkah kedepan yang akan dilakukan usai sidang pembacaan amar putusan Majlis Hakim yang menolak gugatan Siti Khodizah Asmi melalui pesan WhatsApp (WA)
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota...
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota di Sumut Masih Terisolasi
BMKG Ingatkan Cuaca...
BMKG Ingatkan Cuaca Sumut Masih Dinamis: Waspada, Jangan Panik
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Rekomendasi
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved