Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun

Rabu, 20 Mei 2020 - 23:11 WIB
loading...
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Sidang putusan kasus korupsi suap proyek rehabilitasi SAH Jalan Soepomo Yogyakarta di PN Tipikor Yogyakarta, Rabu (20/5/2020). Foto : IST
A A A
YOGYAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta Rabu (20/5/2020) memvonis bersalah dua jaksa yang tertangkap KPK beberapa waktu lalu terkait proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo Yogyakarta.

Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dijatuhkan kepada Eka Safitra jaksa fungsional anggota Tim TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan vonis 1,5 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara kepada jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono.

Namun putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara terhadap terdakwa Eka Safitra dan 4 tahun penjara untuk terdakwa Satriawan Sulaksono.(Baca juga : Jaksa KPK Putar Rekaman Telepon Wali Kota Yogya di Sidang Korupsi )

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64
ayat (1) KUHP.

"Menyatakan Eka Safitra secara sah dan meyakinkan melanggar aturan hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Hakim Asep dalam amar putusannya. (Baca juga : Haryadi Suyuti Diperiksa KPK )

Pasal yang divonis majelis hakim adalah pasal dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya.

Vonis ringan juga didapat Satriawan yang disidang setelahnya. "Menjatuhkan pidana, berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Asep Permana.

Satriawan sebelumnya dengan tuntutan pasal yang sama seperti Eka, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Atas putusan tersebut, sebelum hakim ketua Asep Purnama mengetuk palu menutup sidang, kepada terdakwa dan JPU menawarkan apakan ada tanggapan, baik menerima, menolak dan menyatakan banding atau pikir-pikir.

Mendapat tawaran itu, baik terdakwa Eka Safitra maupun terdakwa Satriawan Sulaksono menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU pada KPK,Wawan Yunarwanto langsung menyatakan banding atas vonis lebih ringan atas tuntutan JPU ini.

Alasan JPU langsung menyatakan banding karena pasal yang dijatuhi oleh majelis hakim adalah pasal 11 sementara JPU mendakwa pasal 12 a Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang perkara yang displit dalam dua berkas terpisah ini sebelumnya digelar di PN Tipikor Yogyakarta, namun karena alasan pandemi COVID-19, sidang digelar di PN Yogyakarta secara virtuial.

Dua terdakwa mengikuti persidangan di LP masing-masing yakni LP Pajangan Bantul untuk terdakwa Eka Safitra dan LP Wirogunan untuk terdakwa Satriawan Sulaksono, sedangkan penasehat hukum mengikuti sidang di Jakarta dan JPU mengikuti persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Baca juga : KPK OTT Oknum Jaksa dan PNS di Yogyakarta )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)