Lansia dan Anak-anak Diminta Ibadah di Rumah Saat Ramadan
loading...
A
A
A
Menurutnya, hal ini berkenan dengan tingginya komorbid pada lansia. Misalnya rentan terkena, hipertensi. Sementara bagi anak-anak, selain belum ada vaksin bagi kelompok usia anak, juga tentu diharapkan ibadah di masjid bisa lebih khusyuk.
"Bagi jamaah yang ada komorbid dan sedang mengalami kondisi kurang prima, sebaiknya ibadah di rumah saja. Bagi jamaah agar membawah alat salat sendiri dan menggunakan masker yang benar," pinta Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas ini.
Ridwan menambahkan, masyarakat sebisa mungkin mengurangi aktivitas yang mengundang keramaian. Kegiatan buka puasa, sahur bersama, hingga ngabuburit diminta dikurangi. "Begitupun kegiatan lain yang sifatnya meningkatkan risiko penularan Covid-19 karena kerumunan yang banyak," jelas Ridwan.
Sementara Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini tertuang dalam edaran nomor: 451/3574/B.Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah di Provinsi Sulsel.
Dalam edaran itu, Andi Sudirman meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Menjaga kapasitas masjid maksimal 50% jemaah, mengatur jarak saf antar jemaah, hingga memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan.
Pengurus masjid, bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid. Dengan tujuan untuk memperluas kapasitas jemaah.
"Setiap jemaah agar membawa perlengkapan alat salat-nya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami," terangnya.
Sementara masjid yang berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19, atau yang ditetapkan sebagai zona PPKM Mikro oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat.
"Bagi jamaah yang ada komorbid dan sedang mengalami kondisi kurang prima, sebaiknya ibadah di rumah saja. Bagi jamaah agar membawah alat salat sendiri dan menggunakan masker yang benar," pinta Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas ini.
Ridwan menambahkan, masyarakat sebisa mungkin mengurangi aktivitas yang mengundang keramaian. Kegiatan buka puasa, sahur bersama, hingga ngabuburit diminta dikurangi. "Begitupun kegiatan lain yang sifatnya meningkatkan risiko penularan Covid-19 karena kerumunan yang banyak," jelas Ridwan.
Sementara Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini tertuang dalam edaran nomor: 451/3574/B.Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah di Provinsi Sulsel.
Dalam edaran itu, Andi Sudirman meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Menjaga kapasitas masjid maksimal 50% jemaah, mengatur jarak saf antar jemaah, hingga memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan.
Pengurus masjid, bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid. Dengan tujuan untuk memperluas kapasitas jemaah.
"Setiap jemaah agar membawa perlengkapan alat salat-nya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami," terangnya.
Sementara masjid yang berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19, atau yang ditetapkan sebagai zona PPKM Mikro oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat.