Lansia dan Anak-anak Diminta Ibadah di Rumah Saat Ramadan
Senin, 12 April 2021 - 07:25 WIB
loading...
Jemaah melaksanakan ibadah salat di masjid Istiqlal beberapa waktu lalu. Salat tarawih di masjid untuk ramadan tahun ini dibolehkan. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Ramadan bakal kembali menyambut masyarakat utamanya bagi yang muslim. Bulan puasa tahun kedua yang pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19.
Kendati begitu, kegiatan ibadah di masjid di bulan Ramadan kali inipun sudah diizinkan, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Penerapan protokol kesehatan ( prokes ) tetap menjadi kunci utama pencegahan penyebaran virus korona.
Ketua Tim Ahli Pengendalian Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, pertumbuhan kasus Covid-19 di Sulsel cenderung melandai. Jika dibandingkan pada momen bulan Ramadan tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, kata dia, kegiatan ibadah bulan Ramadan seperti salat tarawih ditiadakan di masjid. Hal itu terkait dengan dinamika pertumbuhan kasus Covid-19 yang hampir tidak terkendali dengan angka reproduksi efektif (Rt) di atas 2.
Sementara kondisi menjelang Ramadan kali ini, pertumbuhan kasus selama lima pekan terakhir angka Rt kurang dari satu. Di samping itu, jumlah kasus aktif semakin menurun sekitar 3-5%, bahkan angka kesembuhan di kisaran 96%.
"Hanya indikator positivity rate yang sangat dinamis dan rentang yang lebar dari 5%-20%. Sehingga indikator bahwa telah terkendali Covid-19 di Sulsel masih perlu disikapi secara hati-hati," tutur Ridwan kepada SINDOnews, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga: Dewan Imbau Warga Tarawih di Masjid Dekat Rumah Masing-masing
Pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19 pun masih perlu diwaspadai. Meski pelaksanaan ibadah di masjid sudah dibolehkan. Protokol kesehatan ( prokes ) secara ketat di tempat ibadah harus diterapkan. Tiap masjid diharap menyiapkan petugas khusus untuk pengawasan.
Ridwan meminta, masjid menyediakan tempat cuci tangan yang mudah diakses. Para jemaah pun dipastikan harus tetap memakai masker. Dengan pemberlakuan pengaturan saf atau jarak antar jemaah sekitar 1 meter. Kapasitas masjid, maksimal 30%-50% saja.
"Untuk jamaah sendiri beberapa hal yang perlu perhatian, seperti jamaah tidak memaksakan diri untuk salat tarawih di masjid. Jamaah lansia dan dan anak-anak sebaiknya beribadah di rumah saja," saran Ridwan.
Menurutnya, hal ini berkenan dengan tingginya komorbid pada lansia. Misalnya rentan terkena, hipertensi. Sementara bagi anak-anak, selain belum ada vaksin bagi kelompok usia anak, juga tentu diharapkan ibadah di masjid bisa lebih khusyuk.
"Bagi jamaah yang ada komorbid dan sedang mengalami kondisi kurang prima, sebaiknya ibadah di rumah saja. Bagi jamaah agar membawah alat salat sendiri dan menggunakan masker yang benar," pinta Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas ini.
Baca Juga: Salat Tarawih di Masjid Dibolehkan, Pemkab Gowa Buatkan SOP
Ridwan menambahkan, masyarakat sebisa mungkin mengurangi aktivitas yang mengundang keramaian. Kegiatan buka puasa, sahur bersama, hingga ngabuburit diminta dikurangi. "Begitupun kegiatan lain yang sifatnya meningkatkan risiko penularan Covid-19 karena kerumunan yang banyak," jelas Ridwan.
Sementara Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini tertuang dalam edaran nomor: 451/3574/B.Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah di Provinsi Sulsel.
Dalam edaran itu, Andi Sudirman meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Menjaga kapasitas masjid maksimal 50% jemaah, mengatur jarak saf antar jemaah, hingga memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan.
Pengurus masjid, bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid. Dengan tujuan untuk memperluas kapasitas jemaah.
"Setiap jemaah agar membawa perlengkapan alat salat-nya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami," terangnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah, Ini Syaratnya
Sementara masjid yang berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19, atau yang ditetapkan sebagai zona PPKM Mikro oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat.
"Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, agar bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Serta penceramah hanya bisa memberikan tausiyah agama dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit," tegas Andi Sudirman.
Selanjutnya, untuk acara pengajian dan amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat. Dengan ketentuan jemaah/peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan atau lapangan.
Andi Sudirman pun mengimbau untuk pelaksanaan buka puasa agar dilakukan di rumah masing-masing. Jika ada buka puasa bersama, dapat dilakukan dengan tetap menerapkan prokes dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan paket per orang (bukan prasmanan).
Untuk tarawih keliling ditiadakan selama Ramadan 1442 H. Sementara untuk iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Ide Sholat Tarawih Bergelombang, Prof Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Tidak Menyarankan
Kendati begitu, kegiatan ibadah di masjid di bulan Ramadan kali inipun sudah diizinkan, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Penerapan protokol kesehatan ( prokes ) tetap menjadi kunci utama pencegahan penyebaran virus korona.
Ketua Tim Ahli Pengendalian Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin mengatakan, pertumbuhan kasus Covid-19 di Sulsel cenderung melandai. Jika dibandingkan pada momen bulan Ramadan tahun sebelumnya.
Pada tahun lalu, kata dia, kegiatan ibadah bulan Ramadan seperti salat tarawih ditiadakan di masjid. Hal itu terkait dengan dinamika pertumbuhan kasus Covid-19 yang hampir tidak terkendali dengan angka reproduksi efektif (Rt) di atas 2.
Sementara kondisi menjelang Ramadan kali ini, pertumbuhan kasus selama lima pekan terakhir angka Rt kurang dari satu. Di samping itu, jumlah kasus aktif semakin menurun sekitar 3-5%, bahkan angka kesembuhan di kisaran 96%.
"Hanya indikator positivity rate yang sangat dinamis dan rentang yang lebar dari 5%-20%. Sehingga indikator bahwa telah terkendali Covid-19 di Sulsel masih perlu disikapi secara hati-hati," tutur Ridwan kepada SINDOnews, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga: Dewan Imbau Warga Tarawih di Masjid Dekat Rumah Masing-masing
Pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19 pun masih perlu diwaspadai. Meski pelaksanaan ibadah di masjid sudah dibolehkan. Protokol kesehatan ( prokes ) secara ketat di tempat ibadah harus diterapkan. Tiap masjid diharap menyiapkan petugas khusus untuk pengawasan.
Ridwan meminta, masjid menyediakan tempat cuci tangan yang mudah diakses. Para jemaah pun dipastikan harus tetap memakai masker. Dengan pemberlakuan pengaturan saf atau jarak antar jemaah sekitar 1 meter. Kapasitas masjid, maksimal 30%-50% saja.
"Untuk jamaah sendiri beberapa hal yang perlu perhatian, seperti jamaah tidak memaksakan diri untuk salat tarawih di masjid. Jamaah lansia dan dan anak-anak sebaiknya beribadah di rumah saja," saran Ridwan.
Menurutnya, hal ini berkenan dengan tingginya komorbid pada lansia. Misalnya rentan terkena, hipertensi. Sementara bagi anak-anak, selain belum ada vaksin bagi kelompok usia anak, juga tentu diharapkan ibadah di masjid bisa lebih khusyuk.
"Bagi jamaah yang ada komorbid dan sedang mengalami kondisi kurang prima, sebaiknya ibadah di rumah saja. Bagi jamaah agar membawah alat salat sendiri dan menggunakan masker yang benar," pinta Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas ini.
Baca Juga: Salat Tarawih di Masjid Dibolehkan, Pemkab Gowa Buatkan SOP
Ridwan menambahkan, masyarakat sebisa mungkin mengurangi aktivitas yang mengundang keramaian. Kegiatan buka puasa, sahur bersama, hingga ngabuburit diminta dikurangi. "Begitupun kegiatan lain yang sifatnya meningkatkan risiko penularan Covid-19 karena kerumunan yang banyak," jelas Ridwan.
Sementara Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan izin untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini tertuang dalam edaran nomor: 451/3574/B.Kesra tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah di Provinsi Sulsel.
Dalam edaran itu, Andi Sudirman meminta agar protokol kesehatan dilakukan secara ketat. Menjaga kapasitas masjid maksimal 50% jemaah, mengatur jarak saf antar jemaah, hingga memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan.
Pengurus masjid, bisa memanfaatkan teras dan memasang tenda di pekarangan masjid. Dengan tujuan untuk memperluas kapasitas jemaah.
"Setiap jemaah agar membawa perlengkapan alat salat-nya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami," terangnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah, Ini Syaratnya
Sementara masjid yang berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19, atau yang ditetapkan sebagai zona PPKM Mikro oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat.
"Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, agar bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Serta penceramah hanya bisa memberikan tausiyah agama dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit," tegas Andi Sudirman.
Selanjutnya, untuk acara pengajian dan amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat. Dengan ketentuan jemaah/peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan atau lapangan.
Andi Sudirman pun mengimbau untuk pelaksanaan buka puasa agar dilakukan di rumah masing-masing. Jika ada buka puasa bersama, dapat dilakukan dengan tetap menerapkan prokes dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan paket per orang (bukan prasmanan).
Untuk tarawih keliling ditiadakan selama Ramadan 1442 H. Sementara untuk iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Ide Sholat Tarawih Bergelombang, Prof Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Tidak Menyarankan
(agn)
Lihat Juga :