Efek Covid-19, Realisasi Pajak PKB dan BBNKB Sumut Menurun Signifikan
Rabu, 20 Mei 2020 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Mempertimbangkan kondisi ini, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bulan Mei kata dia, juga melakukan revisi terhadap target PKB dan BBNKB. Target semula yang diprediksi 100 persen diturunkan menjadi 85 persen, terkoreksi hingga 15 persen karena terpangaruh kondisi Covid-19.
Kondisi ini lanjutnya, tentu menjadi persoalan terkait dengan upaya untuk mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah khususnya dari sektor PKB dan BBNKB. Namun, pihaknya tetap optimis untuk mengejar bagaimana penerimaan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB ini dapat dicapai.
Untuk itu, pihaknya melakukan langkah-langkah bersama dengan Pembina Samsat dengan mengeluarkan kesepakatan bersama sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 24 Maret 2020 terkait dengan pelayanan Samsat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPPRD Sumut terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020 menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru.
“Hal ini disebabkan kondisi di bulan Maret penyebaran pandemi ini sudah harus kita lakukan sesuai dengan SOP pelayanan. Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat itu kita jadwal ulang mulai beroperasi dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” katanya sembari menyebutkan pelayanan di sentra-sentra Kesamsatan juga wajib menggunakan SOP Covid-19.
Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.
Kondisi ini lanjutnya, tentu menjadi persoalan terkait dengan upaya untuk mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah khususnya dari sektor PKB dan BBNKB. Namun, pihaknya tetap optimis untuk mengejar bagaimana penerimaan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB ini dapat dicapai.
Untuk itu, pihaknya melakukan langkah-langkah bersama dengan Pembina Samsat dengan mengeluarkan kesepakatan bersama sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 24 Maret 2020 terkait dengan pelayanan Samsat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPPRD Sumut terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020 menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru.
“Hal ini disebabkan kondisi di bulan Maret penyebaran pandemi ini sudah harus kita lakukan sesuai dengan SOP pelayanan. Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat itu kita jadwal ulang mulai beroperasi dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB,” katanya sembari menyebutkan pelayanan di sentra-sentra Kesamsatan juga wajib menggunakan SOP Covid-19.
Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.
Lihat Juga :