Izinkan Masyarakat Gelar Buka Bersama, Ini Syarat Dari Gubernur Khofifah

Sabtu, 10 April 2021 - 05:56 WIB
loading...
Izinkan Masyarakat Gelar Buka Bersama, Ini Syarat Dari Gubernur Khofifah
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memperbolehkan masyarakat menggelar buka bersama. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memperbolehkan masyarakat menggelar buka bersama (bukber) selama bulan ramadhan . Namun syaratnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).



Orang nomor satu di Jatim itu meminta, warga yang mengadakan bukber hanya mengundang rekan di lingkungan sekitar saja. Sama halnya seperti salat tarawih . Dia juga berpesan, warga yang mengadakan bukber harus mempertimbangkan tempat yang memadai, agar tidak terjadi kerumunan. "Seperti salat tarawih, boleh di lingkungan masing-masing. Tetapi tetap harus menggunakan protokol kesehatan," katanya.



Khofifah juga meminta kepada masyarakat legowo menerima kebijakan pemerintah tentang larangan mudik . Salah satu penyebabnya adalah karena masih mewabahnya COVID-19 di tanah air. "Pemerintah masih melarang mudik. Kita harus longgar hati untuk menjaga keselamatan bersama. Tolong dipatuhi aturan ini," kata Khofifah.



Di sisi lain, Pemprov Jatim memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 19 April mendatang. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021. Salah satu hal yang menjadi fokus di PPKM Mikro kali ini yakni soal larangan mudik. "Kemudian pengetatan di titik-titik perbatasan," ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril.



Sementara itu, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, per Jumat (9/4/2021), jumlah kasus positif COVID-19 di Jatim bertambah 308 kasus. Sehingga totalnya menjadi 142.028 kasus. Jumlah yang sembuh bertambah 249 kasus. Sehingga jumlah kasus sembuh sebanyak 129.868 kasus. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal bertambah 14 kasus. Sehingga jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 10.150 kasus.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3195 seconds (0.1#10.140)