Aniaya Korban hingga Tewas, 5 Orang Ditangkap Polisi di Batam
loading...
A
A
A
BATAM - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 5 pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kejadian bermula pada hari Rabu (31/3/21) sekitar pukul 02.00 WIB, sebelumnya korban inisial AS terlibat pertengkaran dengan seorang perempuan di seputaran food court Pasific Jodoh.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, setelah pemukulan tersebut korban melaporkan ke pelapor atas peristiwa yang telah terjadi. Korban pun dibawa ke RS. Camatha Sahidya Panbil untuk pengobatan.
"Setelah dilakukan perawatan kemudian dikasih obat. Korban beserta pelapor kembali pulang kerumah," katanya, Kamis (8/4/21) malam.
Selanjutnya, pada hari Selasa (6/4/21) sekitar pukul 21.00 WIB pelapor kembali membawa korban ke RS. Camatha Sahidya Panbil karena tidak ada kemajuan.
Setelah melakukan pengobatan dan sesampainya pukul 23.00 WIB korban sudah meninggal sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari RS. Camatha Sahidya Panbil tersebut.
Menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang Menyebabkan korban meninggal pada Rabu (31/3/21) pukul 02.00 WIB di depan Hotel Pasific Jodoh, kemudian Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
"Pada Rabu (7/4/21) pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran ruko belakang Newton, sekitar pukul 15.30 WIB pelaku insial IS berhasil diamankan," jelasnya.
Baca juga: Diduga Jadi Otak Korupsi Rp1,6 Miliar, Kadishub Batam Ditahan Kejaksaan
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku insial N dan S sekitar pukul 23.55 WIB, dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan pelaku inisial MA dan RU. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ada Dua Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Minta Eksekusi Ditunda
"Turut diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah topi merk Gucci," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal Pasal 170 dan atau pasar 351 KUHPidana.
Kejadian bermula pada hari Rabu (31/3/21) sekitar pukul 02.00 WIB, sebelumnya korban inisial AS terlibat pertengkaran dengan seorang perempuan di seputaran food court Pasific Jodoh.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, setelah pemukulan tersebut korban melaporkan ke pelapor atas peristiwa yang telah terjadi. Korban pun dibawa ke RS. Camatha Sahidya Panbil untuk pengobatan.
"Setelah dilakukan perawatan kemudian dikasih obat. Korban beserta pelapor kembali pulang kerumah," katanya, Kamis (8/4/21) malam.
Selanjutnya, pada hari Selasa (6/4/21) sekitar pukul 21.00 WIB pelapor kembali membawa korban ke RS. Camatha Sahidya Panbil karena tidak ada kemajuan.
Setelah melakukan pengobatan dan sesampainya pukul 23.00 WIB korban sudah meninggal sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari RS. Camatha Sahidya Panbil tersebut.
Menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang Menyebabkan korban meninggal pada Rabu (31/3/21) pukul 02.00 WIB di depan Hotel Pasific Jodoh, kemudian Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
"Pada Rabu (7/4/21) pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran ruko belakang Newton, sekitar pukul 15.30 WIB pelaku insial IS berhasil diamankan," jelasnya.
Baca juga: Diduga Jadi Otak Korupsi Rp1,6 Miliar, Kadishub Batam Ditahan Kejaksaan
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku insial N dan S sekitar pukul 23.55 WIB, dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan pelaku inisial MA dan RU. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ada Dua Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Minta Eksekusi Ditunda
"Turut diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah topi merk Gucci," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal Pasal 170 dan atau pasar 351 KUHPidana.
(boy)