Ada Dua Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Minta Eksekusi Ditunda

Rabu, 07 April 2021 - 16:17 WIB
loading...
Ada Dua Putusan Berbeda,...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BATAM - Tjong Alexleo Fensury meminta eksekusi dari putusan kasasi No 93 K/PID/2021 Jo. Perkara No. 529/ Pid- B/ 2020/PN Btm ditunda. Ia beralasan, hingga saat ini belum pernah menerima baik Petikan putusan perkara maupun salinan putusannya.

"Menurut hukum, perkara baru dapat dieksekusi apabila terdakwa dan atau kuasanya telah mendapat salinan Petikan resmi yang dikirim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan memutus perkara a quo,” kata kuasa hukum Tjong Alexleo Fensury, C Suhadi dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Namun, imbuhnya, bukan hanya berkaitan dengan masalah ada dan tidaknya petikan dan atau salinan putusan yang diterima oleh pihak tedakwa. Namun terhadap putusan tersebut Tjong Alexleo Fensury akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), karena adanya putusan yang saling tumpang tindih, utamanya dalam putusan yang dikeluarkan oleh PN Batam No. 529/Pid.B/2020/PN. Btm, tertanggal 6 Oktober 2020.

“Dalam putusan tersebut, klien kami dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwakan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua,” jelas Suhadi.

Harusnya, tambah Suhadi, karena Tjong Alexleo Fensury dinyatakan bebas murni, maka JPU tidak dapat Kasasi, sesuai Pasal 244 KUHAP. Namun JPU tetap mengajukan kasasi karena menilai perkara tersebut bukan putusan bebas murni, akan tetapi putusan bebas tidak murni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved