Didakwa Dua Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Perkara Diteruskan
loading...
A
A
A
Hakim pun kemudian mempersilakan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta ikut menanggapi dakwaan tersebut. Ichwan membenarkan bahwa memang sudah terjadi perdamaian antara Bahar dan Andriansyah.
Bahkan, kata dia, perdamaian dibuat secara tertulis, termasuk keterangan saksi, pencabutan laporan hingga kompensasi yang telah diterima korban.
"Kami sudah menyerahkan berkas itu di tingkat kepolisian dan kejaksaan, makanya klien kami bingung gitu menyampaikan. Karena selama ini berdamai tidak ada apa-apa. Bahkan, nanti kalau Jaksa hadirkan korban, silakan langsung," tutur Ichwan.
Sementara itu, jaksa menjelaskan jika berkas tersebut nantinya akan masuk di pertimbangan saat penuntutan. "Terkait apa yang disampaikan Habib Bahar maupun penasihat hukumnya telah ada perdamaian, namun kami penuntut umum berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. (Perdamaian) kami pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.
Hakim menegaskan, persidangan digelar untuk mengetahui benar atau tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Jadi untuk menjadi jelas, benar atau tidak (perbuatan yang didakwakan), kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau ada hal lain," kata hakim. "Saya berharap yang mulia memutuskan seadil-adilnya," ucap Bahar menimpali.
"Insya Allah. Tapi kami belum tentu memuaskan semua orang. Keadilan itu berada di mana nanti kita bicara setelah dengarkan saksi-saksi," kata hakim menjawab Bahar.
Sidang dengan agenda dakwaan itu akhirnya ditutup dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar mendakwa HB Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith dengan pasal kekerasan dan penganiayaan atas perbuatannya yang telah menganiaya seorang sopir taksi online.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Bahkan, kata dia, perdamaian dibuat secara tertulis, termasuk keterangan saksi, pencabutan laporan hingga kompensasi yang telah diterima korban.
"Kami sudah menyerahkan berkas itu di tingkat kepolisian dan kejaksaan, makanya klien kami bingung gitu menyampaikan. Karena selama ini berdamai tidak ada apa-apa. Bahkan, nanti kalau Jaksa hadirkan korban, silakan langsung," tutur Ichwan.
Sementara itu, jaksa menjelaskan jika berkas tersebut nantinya akan masuk di pertimbangan saat penuntutan. "Terkait apa yang disampaikan Habib Bahar maupun penasihat hukumnya telah ada perdamaian, namun kami penuntut umum berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. (Perdamaian) kami pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.
Hakim menegaskan, persidangan digelar untuk mengetahui benar atau tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Jadi untuk menjadi jelas, benar atau tidak (perbuatan yang didakwakan), kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau ada hal lain," kata hakim. "Saya berharap yang mulia memutuskan seadil-adilnya," ucap Bahar menimpali.
"Insya Allah. Tapi kami belum tentu memuaskan semua orang. Keadilan itu berada di mana nanti kita bicara setelah dengarkan saksi-saksi," kata hakim menjawab Bahar.
Sidang dengan agenda dakwaan itu akhirnya ditutup dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar mendakwa HB Assayid Bahar bin Smith atau Habib Bahar bin Smith dengan pasal kekerasan dan penganiayaan atas perbuatannya yang telah menganiaya seorang sopir taksi online.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.