Didakwa Dua Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Perkara Diteruskan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Jawa Barat, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Diketahui, sidang tersebut digelar secara virtual dimana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, sedangkan Jaksa, hakim, dan kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung.
Baca juga: Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja, Habib Bahar menyinggung soal Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
Namun, majelis hakim pun lantas memotong dan meminta Bahar untuk tidak memberikan tanggapan berupa jawaban. Hakim lantas mempersilakan Bahar bila tak terima dengan dakwaan mengajukan eksepsi.
"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restoratif justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar pengadilan," ujar Bahar.
Menurutnya, perdamaian antara dirinya dan korban telah dilakukan. Bahkan, Bahar mengaku telah mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima dan kabar perdamaian tersebut telah diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Oleh karenanya, kata Bahar, jaksa seharusnya berperan sebagai fasilitator.
"Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan, diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," tegasnya.
Baca juga: Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Diketahui, sidang tersebut digelar secara virtual dimana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, sedangkan Jaksa, hakim, dan kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung.
Baca juga: Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja, Habib Bahar menyinggung soal Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
Namun, majelis hakim pun lantas memotong dan meminta Bahar untuk tidak memberikan tanggapan berupa jawaban. Hakim lantas mempersilakan Bahar bila tak terima dengan dakwaan mengajukan eksepsi.
"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restoratif justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar pengadilan," ujar Bahar.
Menurutnya, perdamaian antara dirinya dan korban telah dilakukan. Bahkan, Bahar mengaku telah mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima dan kabar perdamaian tersebut telah diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Oleh karenanya, kata Bahar, jaksa seharusnya berperan sebagai fasilitator.
"Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan, diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," tegasnya.