Gugatan Dikabulkan PTUN, Pria Ini Pindahkan Kuburan Ayahnya dari Makam COVID-19 ke TPU
Senin, 05 April 2021 - 18:47 WIB
loading...
A
A
A
Rencananya jenazah mendiang Erwan Siswoyo akan dipindahkan ke TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa besok. Kasus ini bermula saat Dinkes dan DKRTH yang sebelumnya menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.
Namun saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah COVID-19 itu ke pemakaman umum terbit surat pembatalan dari dua instansi itu yang menyatakan bahwa keluarga mendiang Erwan telah memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian.
Baca juga: Jumlah Kematian Akibat COVID-19 di Jawa Timur Tembus 10.000 Lebih
Pihak rumah sakit mengeluarkan surat keterangan bahwa Erwan meninggal dalam perjalanan ke RS dengan status pasien dalam pengawasan. Namun pihak keluarga almarhum membantah status itu dengan menunjukkan hasil rapid test non reaktif yang dikeluarkan sebuah klinik sehari sebelumnya.
Namun saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah COVID-19 itu ke pemakaman umum terbit surat pembatalan dari dua instansi itu yang menyatakan bahwa keluarga mendiang Erwan telah memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian.
Baca juga: Jumlah Kematian Akibat COVID-19 di Jawa Timur Tembus 10.000 Lebih
Pihak rumah sakit mengeluarkan surat keterangan bahwa Erwan meninggal dalam perjalanan ke RS dengan status pasien dalam pengawasan. Namun pihak keluarga almarhum membantah status itu dengan menunjukkan hasil rapid test non reaktif yang dikeluarkan sebuah klinik sehari sebelumnya.
(sms)
Lihat Juga :