Buat Konten Hoaks Penjarahan Rumah Korban Ledakan Tangki Balonga, 2 Youtuber Ini Ditangkap

Jum'at, 02 April 2021 - 21:36 WIB
loading...
Buat Konten Hoaks Penjarahan Rumah Korban Ledakan Tangki Balonga, 2 Youtuber Ini Ditangkap
Satuan Reserse Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap dua Youtuber yang diketahui mengupload informasi hoaks. iNews TV/Tois
A A A
INDRAMAYU - Satuan Reserse Polres Indramayu, Jawa Barat menangkap dua Youtuber yang diketahui mengupload informasi hoaks. Kedua orang tersebut yakni seorang laki-laki berinisial SH, warga Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu dan seorang gadis remaja berinisial BS, warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Mereka diamankan oleh polisi setelah mengunggah konten video di media sosial yang narasinya menggambarkan adanya aksi pencurian dan penjarahan terhadap rumah yang ditinggalkan warga karena mengungsi akibat ledakan tangki. Digambarkan dalam postingan video, ratusan warga yang terdampak insiden ledakan tangki di kilang balongan tersebut sedang mengungsi.

Rumah dalam keadaan kosong yang ditinggalkan pengungsi dimanfaatkan oleh oknum warga untuk melakukan aksi pencurian barang-barang elektronik dan sepeda motor. Informasi yang dibangun keduanya ternyata bohong atau hoaks. Hal itu diketahui setelah polisi turun ke lapangan dan tidak menemukan satu pun laporan warga pengungsi yang merasa kehilangan benda berharga termasuk sepeda motor. Baca: Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Ridwan Kamil: Lukai Hati Kami.

Kanit Tipidter Satuan Reskrim Polres Indramayu Ipda Ardian Menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah Tim Patroli Cyber Polres Indramayu menemukan postingan tersebut. "Dari hasil profiling, polisi menemukan identitas sebuah akun FB milik HS yang berlokasi di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu," ujar Ardian.

Sementara itu, HS dan BS mengaku postingan konten video yang mereka buat diakui salah karena tidak berdasarkan sumber yang valid atau resmi. "Kami mengunggah video itu hanya untuk menaikkan rating konten," ujar Pelaku HS. Baca Juga: Bakar Bendera Merah Putih dan Unggah Aksinya ke Medsos Warga Lampung Timur Ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)