Bakar Bendera Merah Putih dan Unggah Aksinya ke Medsos Warga Lampung Timur Ditangkap
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur menangkap pria berinisial SN (29) atas dugaan sebagai pelaku pembakaran bendera Merah Putih . SN merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur tersebut melancarkan aksi pembakaran bendera merah putih pada hari Selasa (30/3/2021) pada pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Lalu pembakaran tersebut direkam dan diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun “Sunaryo” pukul 18.09 WIB.
Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada hari Kamis (1/4/2021).
"Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista di Lampung Timur, Jumat.
Dari penangkapan tersebut, juga diamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," katanya.
AKP Faria mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Faria.
Atas tindakannya, SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.
Lihat Juga: Resmikan Bendungan Margatiga, Jokowi Dorong Peningkatan Produktivitas Petani di Lampung Timur
Lalu pembakaran tersebut direkam dan diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun “Sunaryo” pukul 18.09 WIB.
Dari penelusuran tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya pada hari Kamis (1/4/2021).
"Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista di Lampung Timur, Jumat.
Dari penangkapan tersebut, juga diamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu unit handphone," katanya.
AKP Faria mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Faria.
Atas tindakannya, SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.
Lihat Juga: Resmikan Bendungan Margatiga, Jokowi Dorong Peningkatan Produktivitas Petani di Lampung Timur
(sms)