Kisruh Utang Rp26 M, Anggota DPRD Bima Dilaporkan Adik Bupati ke Polda NTB

Kamis, 01 April 2021 - 19:00 WIB
loading...
Kisruh Utang Rp26 M,...
Taufiqurrahman, kuasa hukum Dian Citra Pravitari saat melaporkan anggota DPRD Bima di Polda NTB. Foto/iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bima , Edy Muhlis, akhirnya dilaporkan di Polda NTB, lantaran asal menuduh Dian Citra Pravitari atau Dita, yang merupakan adik kandung Bupati Bima , ikut terlibat dalam penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.

Baca juga: Utang Rp21.5 Miliar Belum Dibayar, PD Wawo Bima Disomasi

Tuduhan Edy Muhlis ini pun direkam video lalu disebarkan oleh sejumlah akun di media sosial hingga viral. Karena dalam video tersebut, namanya disebut-sebut masuk dalam kisruh utang Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima sebesar Rp26 miliar, pada Rabu (31/3/2021). Dita melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman akhirnya melaporkan ke Polda NTB.



Dijelaskan Taufiqurrahman dalam laporan Nomor: TBLP/107/III/2021/Dit Reskrimsus, tentang tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI

"Terlapor menuduh korban Dian Citra Pravitari atau Dita, melakukan perbuatan penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera. Sementara korban tidak pernah merasa ada kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera. Jadi tuduhan tersebut sangat tidak benar dan merusak nama baik klien saya," kata Opik sapaan akrab Taufiqurrahman, saat di konfirmasi pada Kamis (1/4/2021) sore.

Sebagai anggota dewan, seharusnya Edy Muhlis tak boleh asal semprot dengan mengeluarkan kata-kata tuduhan penghinaan tanpa ada kejelasan hukum apalagi kasus utang PD Wawo senilai Rp21,5 miliar dari Rp26 miliar sebelumnya telah dilaporkan pula secara resmi.

Baca juga: Batam Gempar, Pemuda 25 Tahun Layani Cetak Ijazah dan Dokumen Palsu

Diakuinya, pernyataan Edy Muhlis sebagai anggota DPRD sangat berdampak negatif, dan dapat dikonsumsi publik dengan tuduhan yang dianggap benar. Sehingga masyarakat Bima pada umumnya yang mudah percaya dengan media sosial, dapat langsung menjustifikasi bahwa adik Bupati Bima tersebut telah terlibat dalam kisruh utang Rp26 miliar, dengan tuduhan menjual ayam kerkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.

"Pada awalnya kita lakukan somasi setelah Edy Muhlis mengeluarkan pernyataan ke media pada tanggal 25 Maret 2021 lalu. Karena tidak ada niat baik untuk meminta maaf, dengan tegas kami pun langsung melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu (31/3/2021) kemarin," tegasnya.

Baca juga: Mabes Polri Diserang Teroris, Densus 88 Anti Teror Ringkus Habib Warga Kabupaten Bandung

Langkah hukum yang ditempuh Dita, merupakan alternatif untuk mengembalikan nama baiknya. Sebab, pasca tuduhan yang dilontarkan oleh anggota dewan tersebut namanya tercoreng, terlebih disebut pula Dita adik kandung Bupati Bima , Indah Dhamayanti Putri.

"Karena tuduhannya tanpa mendasar dan supaya tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat sebelum ada keputusan pengadilan tetap, jadi kita laporkan saja agar bisa diklarifikasi lewat proses hukum . Lalu kenapa pula ibu Dita berani melaporkan, karena jelas bahwa ia benar-benar tidak ikut terlibat dalam kisruh Rp26 miliar yang saat ini tengah viral," terangnya.

Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima , saat ini telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena memiliki utang sembako dan daging ayam guna kebutuhan stunting pada Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp21,5 miliar dari sebelumnya Rp26 miliar pada PT Anugerah.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Warga Tomohon Dibacok Parang Saat Belanja di Pasar Bersehati

Dari informasi yang dihimpun, PT Anugerah diketahui pula, telah dilaporkan oleh PT Green Pangan Sejahtera sebagai pemilik barang sembako dan daging ayam , karena masih memiliki sisa utang dari program stunting PKH setelah sebelumnya telah mendapat bayaran Rp4,5 miliar.

Sementara PD Wawo Bima yang kini menjadi biang masalah, hanya mengikat kontrak kerjasama (MOU) dengan PT Anugerah. Disisi lain pula, PT Anugerah pun telah mengikat kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera yang diketahui pemilik barang sembako dan gading ayam.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rismon Sianipar Minta...
Rismon Sianipar Minta Polisi Buru Pembuat Video AI Terkait Tudingan ke Jusuf Kalla
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya Usut...
Polda Metro Jaya Usut Laporan Faizal Assegaf Terhadap Jubir KPK
JK Bakal Laporkan Rismon...
JK Bakal Laporkan Rismon ke Polisi usai Dituding Danai Roy Suryo Cs
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan Paket Sembako hingga Underpad, PSTW Budi Mulia IV: Sangat Bermanfaat
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved