Kisruh Utang Rp26 M, Anggota DPRD Bima Dilaporkan Adik Bupati ke Polda NTB
loading...
A
A
A
BIMA - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bima , Edy Muhlis, akhirnya dilaporkan di Polda NTB, lantaran asal menuduh Dian Citra Pravitari atau Dita, yang merupakan adik kandung Bupati Bima , ikut terlibat dalam penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.
Tuduhan Edy Muhlis ini pun direkam video lalu disebarkan oleh sejumlah akun di media sosial hingga viral. Karena dalam video tersebut, namanya disebut-sebut masuk dalam kisruh utang Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima sebesar Rp26 miliar, pada Rabu (31/3/2021). Dita melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman akhirnya melaporkan ke Polda NTB.
Dijelaskan Taufiqurrahman dalam laporan Nomor: TBLP/107/III/2021/Dit Reskrimsus, tentang tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Terlapor menuduh korban Dian Citra Pravitari atau Dita, melakukan perbuatan penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera. Sementara korban tidak pernah merasa ada kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera. Jadi tuduhan tersebut sangat tidak benar dan merusak nama baik klien saya," kata Opik sapaan akrab Taufiqurrahman, saat di konfirmasi pada Kamis (1/4/2021) sore.
Sebagai anggota dewan, seharusnya Edy Muhlis tak boleh asal semprot dengan mengeluarkan kata-kata tuduhan penghinaan tanpa ada kejelasan hukum apalagi kasus utang PD Wawo senilai Rp21,5 miliar dari Rp26 miliar sebelumnya telah dilaporkan pula secara resmi.
Diakuinya, pernyataan Edy Muhlis sebagai anggota DPRD sangat berdampak negatif, dan dapat dikonsumsi publik dengan tuduhan yang dianggap benar. Sehingga masyarakat Bima pada umumnya yang mudah percaya dengan media sosial, dapat langsung menjustifikasi bahwa adik Bupati Bima tersebut telah terlibat dalam kisruh utang Rp26 miliar, dengan tuduhan menjual ayam kerkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.
"Pada awalnya kita lakukan somasi setelah Edy Muhlis mengeluarkan pernyataan ke media pada tanggal 25 Maret 2021 lalu. Karena tidak ada niat baik untuk meminta maaf, dengan tegas kami pun langsung melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu (31/3/2021) kemarin," tegasnya.
Langkah hukum yang ditempuh Dita, merupakan alternatif untuk mengembalikan nama baiknya. Sebab, pasca tuduhan yang dilontarkan oleh anggota dewan tersebut namanya tercoreng, terlebih disebut pula Dita adik kandung Bupati Bima , Indah Dhamayanti Putri.
"Karena tuduhannya tanpa mendasar dan supaya tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat sebelum ada keputusan pengadilan tetap, jadi kita laporkan saja agar bisa diklarifikasi lewat proses hukum . Lalu kenapa pula ibu Dita berani melaporkan, karena jelas bahwa ia benar-benar tidak ikut terlibat dalam kisruh Rp26 miliar yang saat ini tengah viral," terangnya.
Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima , saat ini telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena memiliki utang sembako dan daging ayam guna kebutuhan stunting pada Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp21,5 miliar dari sebelumnya Rp26 miliar pada PT Anugerah.
Dari informasi yang dihimpun, PT Anugerah diketahui pula, telah dilaporkan oleh PT Green Pangan Sejahtera sebagai pemilik barang sembako dan daging ayam , karena masih memiliki sisa utang dari program stunting PKH setelah sebelumnya telah mendapat bayaran Rp4,5 miliar.
Sementara PD Wawo Bima yang kini menjadi biang masalah, hanya mengikat kontrak kerjasama (MOU) dengan PT Anugerah. Disisi lain pula, PT Anugerah pun telah mengikat kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera yang diketahui pemilik barang sembako dan gading ayam.
Tuduhan Edy Muhlis ini pun direkam video lalu disebarkan oleh sejumlah akun di media sosial hingga viral. Karena dalam video tersebut, namanya disebut-sebut masuk dalam kisruh utang Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima sebesar Rp26 miliar, pada Rabu (31/3/2021). Dita melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman akhirnya melaporkan ke Polda NTB.
Dijelaskan Taufiqurrahman dalam laporan Nomor: TBLP/107/III/2021/Dit Reskrimsus, tentang tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Terlapor menuduh korban Dian Citra Pravitari atau Dita, melakukan perbuatan penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera. Sementara korban tidak pernah merasa ada kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera. Jadi tuduhan tersebut sangat tidak benar dan merusak nama baik klien saya," kata Opik sapaan akrab Taufiqurrahman, saat di konfirmasi pada Kamis (1/4/2021) sore.
Sebagai anggota dewan, seharusnya Edy Muhlis tak boleh asal semprot dengan mengeluarkan kata-kata tuduhan penghinaan tanpa ada kejelasan hukum apalagi kasus utang PD Wawo senilai Rp21,5 miliar dari Rp26 miliar sebelumnya telah dilaporkan pula secara resmi.
Diakuinya, pernyataan Edy Muhlis sebagai anggota DPRD sangat berdampak negatif, dan dapat dikonsumsi publik dengan tuduhan yang dianggap benar. Sehingga masyarakat Bima pada umumnya yang mudah percaya dengan media sosial, dapat langsung menjustifikasi bahwa adik Bupati Bima tersebut telah terlibat dalam kisruh utang Rp26 miliar, dengan tuduhan menjual ayam kerkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.
"Pada awalnya kita lakukan somasi setelah Edy Muhlis mengeluarkan pernyataan ke media pada tanggal 25 Maret 2021 lalu. Karena tidak ada niat baik untuk meminta maaf, dengan tegas kami pun langsung melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu (31/3/2021) kemarin," tegasnya.
Langkah hukum yang ditempuh Dita, merupakan alternatif untuk mengembalikan nama baiknya. Sebab, pasca tuduhan yang dilontarkan oleh anggota dewan tersebut namanya tercoreng, terlebih disebut pula Dita adik kandung Bupati Bima , Indah Dhamayanti Putri.
"Karena tuduhannya tanpa mendasar dan supaya tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat sebelum ada keputusan pengadilan tetap, jadi kita laporkan saja agar bisa diklarifikasi lewat proses hukum . Lalu kenapa pula ibu Dita berani melaporkan, karena jelas bahwa ia benar-benar tidak ikut terlibat dalam kisruh Rp26 miliar yang saat ini tengah viral," terangnya.
Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima , saat ini telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena memiliki utang sembako dan daging ayam guna kebutuhan stunting pada Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp21,5 miliar dari sebelumnya Rp26 miliar pada PT Anugerah.
Dari informasi yang dihimpun, PT Anugerah diketahui pula, telah dilaporkan oleh PT Green Pangan Sejahtera sebagai pemilik barang sembako dan daging ayam , karena masih memiliki sisa utang dari program stunting PKH setelah sebelumnya telah mendapat bayaran Rp4,5 miliar.
Sementara PD Wawo Bima yang kini menjadi biang masalah, hanya mengikat kontrak kerjasama (MOU) dengan PT Anugerah. Disisi lain pula, PT Anugerah pun telah mengikat kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera yang diketahui pemilik barang sembako dan gading ayam.
(eyt)