Utang Rp21.5 Miliar Belum Dibayar, PD Wawo Bima Disomasi

Selasa, 23 Maret 2021 - 23:37 WIB
loading...
Utang Rp21.5 Miliar...
Kuasa Hukum PT Anugerah, Marif Julkiflin saat menunjukan surat somasi yang dilayangkan pada PD Wawo Bima. Foto Edy Irawan
A A A
BIMA - PT. Anugerah melayangkan somasi terhadap Perusahan Daerah (PD) Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat lantaran memiliki utang sebesar Rp21.5 miliar. Kuasa hukum PT Anugerah Ma'ruf Julkiflin mengatakan, surat somasi telah terima oleh karyawan PD Wawo Bima dengan tembusan Bupati Bima, Ketua DPRD Bima dan Dewan Pengawas PD Wawo Bima.

Dijelaskan Ma'ruf, terkait utang piutang antara pihak PT Anugerah dan PD Wawo terjadi sejak bulan Mei 2020 lalu. Dimana sebelumnya, PD Wawo mengajukan surat permohonan pada tanggal 12 Ferbruari 2020 untuk meminta sembilan bahan poko k (Sembako) dan kebutuhan lainnya. Baca juga: Belum Bayar Sewa Gedung, Pengadilan Agama Sei Rampah Diminta Kosongkan Kantor

"Tindaklanjuti surat permohonan PD Wawo Bima, PT Anugerah mencairkan barang sembako dan daging ayam pada bulan Mei 2020. Dan barang tersebut digunakan keperluan program stunting untuk Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Ma'rif kepada media, Selasa (23/03/2020) sore.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah semua barang telah didrop secara bertahap oleh PT Anugerah ke PD Wawo Bima dengan jumlah awal senilai Rp26 miliar lebih pada bulan Mei 2020 lalu, pihak PD Wawo Bima langsung melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Baca juga: Mendag Pastikan Bahan Pokok Tersedia Sampai Lebaran

Dalam surat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak disebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang diterima oleh PD Wawo selaku pemohon. "Hingga barang sembako dan daging ayam yang dibutuhkan oleh PD Wawo telah disaluran kepada warga penerima manfaat di Kabupaten Bima pada Juni 2020 lalu, PT Anugerah hingga kini belum menerima bayaran sepeser pun dari jumlah Rp21.5 miliar. Untuk itu kita lakukan somasi," tegasnya.

Tidak adanya kejelasan pembayaran dari pihak Perusahaan Daerah Wawo Bima, menjadi polemik sehingga ada langkah somasi dari perusahaan penyalur barang. Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih tidak ada niat baik, sebagai kuasa hukum, Ma'ruf berjanji akan mengambil langkah tegas.

"Kami harapkan Direktur PD Wawo Bima, Sudirman mau membayar utangnya sesuai jumlah barang yang diambil sebesar Rp21.5 miliar pada klien saya PT Anugerah. Jika tidak, maka saya akan mengambil langkah tegas secara pidana maupun perdata. Akan tetapi dengan langkah somasi, kami harapkan PD Wawo Bima dapat membuka ruang komunikasi. Supaya PT Anugerah tidak dirugikan sebelah pihak," tutup Ma'ruf.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Tinggalkan Monas usai...
Tinggalkan Monas usai Aksi May Day, Massa Buruh Tenteng Goodie Bag isi Sembako
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Rekomendasi
Ruben Onsu Siap Hadiri...
Ruben Onsu Siap Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak dengan Sarwendah yang Digelar Besok
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved