Utang Rp21.5 Miliar Belum Dibayar, PD Wawo Bima Disomasi

Selasa, 23 Maret 2021 - 23:37 WIB
loading...
Utang Rp21.5 Miliar Belum Dibayar, PD Wawo Bima Disomasi
Kuasa Hukum PT Anugerah, Marif Julkiflin saat menunjukan surat somasi yang dilayangkan pada PD Wawo Bima. Foto Edy Irawan
A A A
BIMA - PT. Anugerah melayangkan somasi terhadap Perusahan Daerah (PD) Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat lantaran memiliki utang sebesar Rp21.5 miliar. Kuasa hukum PT Anugerah Ma'ruf Julkiflin mengatakan, surat somasi telah terima oleh karyawan PD Wawo Bima dengan tembusan Bupati Bima, Ketua DPRD Bima dan Dewan Pengawas PD Wawo Bima.

Dijelaskan Ma'ruf, terkait utang piutang antara pihak PT Anugerah dan PD Wawo terjadi sejak bulan Mei 2020 lalu. Dimana sebelumnya, PD Wawo mengajukan surat permohonan pada tanggal 12 Ferbruari 2020 untuk meminta sembilan bahan poko k (Sembako) dan kebutuhan lainnya.

"Tindaklanjuti surat permohonan PD Wawo Bima, PT Anugerah mencairkan barang sembako dan daging ayam pada bulan Mei 2020. Dan barang tersebut digunakan keperluan program stunting untuk Program Keluarga Harapan (PKH)," ungkap Ma'rif kepada media, Selasa (23/03/2020) sore.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah semua barang telah didrop secara bertahap oleh PT Anugerah ke PD Wawo Bima dengan jumlah awal senilai Rp26 miliar lebih pada bulan Mei 2020 lalu, pihak PD Wawo Bima langsung melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Baca juga: Mendag Pastikan Bahan Pokok Tersedia Sampai Lebaran

Dalam surat perjanjian kesepakatan kedua belah pihak disebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang diterima oleh PD Wawo selaku pemohon. "Hingga barang sembako dan daging ayam yang dibutuhkan oleh PD Wawo telah disaluran kepada warga penerima manfaat di Kabupaten Bima pada Juni 2020 lalu, PT Anugerah hingga kini belum menerima bayaran sepeser pun dari jumlah Rp21.5 miliar. Untuk itu kita lakukan somasi," tegasnya.

Tidak adanya kejelasan pembayaran dari pihak Perusahaan Daerah Wawo Bima, menjadi polemik sehingga ada langkah somasi dari perusahaan penyalur barang. Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih tidak ada niat baik, sebagai kuasa hukum, Ma'ruf berjanji akan mengambil langkah tegas.

"Kami harapkan Direktur PD Wawo Bima, Sudirman mau membayar utangnya sesuai jumlah barang yang diambil sebesar Rp21.5 miliar pada klien saya PT Anugerah. Jika tidak, maka saya akan mengambil langkah tegas secara pidana maupun perdata. Akan tetapi dengan langkah somasi, kami harapkan PD Wawo Bima dapat membuka ruang komunikasi. Supaya PT Anugerah tidak dirugikan sebelah pihak," tutup Ma'ruf.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)