Kisruh Utang Rp26 M, Anggota DPRD Bima Dilaporkan Adik Bupati ke Polda NTB
loading...
A
A
A
"Pada awalnya kita lakukan somasi setelah Edy Muhlis mengeluarkan pernyataan ke media pada tanggal 25 Maret 2021 lalu. Karena tidak ada niat baik untuk meminta maaf, dengan tegas kami pun langsung melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu (31/3/2021) kemarin," tegasnya.
Langkah hukum yang ditempuh Dita, merupakan alternatif untuk mengembalikan nama baiknya. Sebab, pasca tuduhan yang dilontarkan oleh anggota dewan tersebut namanya tercoreng, terlebih disebut pula Dita adik kandung Bupati Bima , Indah Dhamayanti Putri.
"Karena tuduhannya tanpa mendasar dan supaya tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat sebelum ada keputusan pengadilan tetap, jadi kita laporkan saja agar bisa diklarifikasi lewat proses hukum . Lalu kenapa pula ibu Dita berani melaporkan, karena jelas bahwa ia benar-benar tidak ikut terlibat dalam kisruh Rp26 miliar yang saat ini tengah viral," terangnya.
Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima , saat ini telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena memiliki utang sembako dan daging ayam guna kebutuhan stunting pada Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp21,5 miliar dari sebelumnya Rp26 miliar pada PT Anugerah.
Dari informasi yang dihimpun, PT Anugerah diketahui pula, telah dilaporkan oleh PT Green Pangan Sejahtera sebagai pemilik barang sembako dan daging ayam , karena masih memiliki sisa utang dari program stunting PKH setelah sebelumnya telah mendapat bayaran Rp4,5 miliar.
Sementara PD Wawo Bima yang kini menjadi biang masalah, hanya mengikat kontrak kerjasama (MOU) dengan PT Anugerah. Disisi lain pula, PT Anugerah pun telah mengikat kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera yang diketahui pemilik barang sembako dan gading ayam.
Langkah hukum yang ditempuh Dita, merupakan alternatif untuk mengembalikan nama baiknya. Sebab, pasca tuduhan yang dilontarkan oleh anggota dewan tersebut namanya tercoreng, terlebih disebut pula Dita adik kandung Bupati Bima , Indah Dhamayanti Putri.
"Karena tuduhannya tanpa mendasar dan supaya tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat sebelum ada keputusan pengadilan tetap, jadi kita laporkan saja agar bisa diklarifikasi lewat proses hukum . Lalu kenapa pula ibu Dita berani melaporkan, karena jelas bahwa ia benar-benar tidak ikut terlibat dalam kisruh Rp26 miliar yang saat ini tengah viral," terangnya.
Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima , saat ini telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena memiliki utang sembako dan daging ayam guna kebutuhan stunting pada Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp21,5 miliar dari sebelumnya Rp26 miliar pada PT Anugerah.
Dari informasi yang dihimpun, PT Anugerah diketahui pula, telah dilaporkan oleh PT Green Pangan Sejahtera sebagai pemilik barang sembako dan daging ayam , karena masih memiliki sisa utang dari program stunting PKH setelah sebelumnya telah mendapat bayaran Rp4,5 miliar.
Sementara PD Wawo Bima yang kini menjadi biang masalah, hanya mengikat kontrak kerjasama (MOU) dengan PT Anugerah. Disisi lain pula, PT Anugerah pun telah mengikat kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera yang diketahui pemilik barang sembako dan gading ayam.
(eyt)