Kisruh Utang Rp26 M, Anggota DPRD Bima Dilaporkan Adik Bupati ke Polda NTB
Kamis, 01 April 2021 - 19:00 WIB
loading...
Taufiqurrahman, kuasa hukum Dian Citra Pravitari saat melaporkan anggota DPRD Bima di Polda NTB. Foto/iNews/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bima , Edy Muhlis, akhirnya dilaporkan di Polda NTB, lantaran asal menuduh Dian Citra Pravitari atau Dita, yang merupakan adik kandung Bupati Bima , ikut terlibat dalam penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.
Baca juga: Utang Rp21.5 Miliar Belum Dibayar, PD Wawo Bima Disomasi
Tuduhan Edy Muhlis ini pun direkam video lalu disebarkan oleh sejumlah akun di media sosial hingga viral. Karena dalam video tersebut, namanya disebut-sebut masuk dalam kisruh utang Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima sebesar Rp26 miliar, pada Rabu (31/3/2021). Dita melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman akhirnya melaporkan ke Polda NTB.
Dijelaskan Taufiqurrahman dalam laporan Nomor: TBLP/107/III/2021/Dit Reskrimsus, tentang tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI
Baca juga: Utang Rp21.5 Miliar Belum Dibayar, PD Wawo Bima Disomasi
Tuduhan Edy Muhlis ini pun direkam video lalu disebarkan oleh sejumlah akun di media sosial hingga viral. Karena dalam video tersebut, namanya disebut-sebut masuk dalam kisruh utang Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima sebesar Rp26 miliar, pada Rabu (31/3/2021). Dita melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman akhirnya melaporkan ke Polda NTB.
Dijelaskan Taufiqurrahman dalam laporan Nomor: TBLP/107/III/2021/Dit Reskrimsus, tentang tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI
Lihat Juga :