Kisruh Utang Rp26 M, Anggota DPRD Bima Dilaporkan Adik Bupati ke Polda NTB

Kamis, 01 April 2021 - 19:00 WIB
loading...
Kisruh Utang Rp26 M,...
Taufiqurrahman, kuasa hukum Dian Citra Pravitari saat melaporkan anggota DPRD Bima di Polda NTB. Foto/iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bima , Edy Muhlis, akhirnya dilaporkan di Polda NTB, lantaran asal menuduh Dian Citra Pravitari atau Dita, yang merupakan adik kandung Bupati Bima , ikut terlibat dalam penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.



Tuduhan Edy Muhlis ini pun direkam video lalu disebarkan oleh sejumlah akun di media sosial hingga viral. Karena dalam video tersebut, namanya disebut-sebut masuk dalam kisruh utang Perusahaan Daerah (PD) Wawo Bima sebesar Rp26 miliar, pada Rabu (31/3/2021). Dita melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman akhirnya melaporkan ke Polda NTB.



Dijelaskan Taufiqurrahman dalam laporan Nomor: TBLP/107/III/2021/Dit Reskrimsus, tentang tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).



"Terlapor menuduh korban Dian Citra Pravitari atau Dita, melakukan perbuatan penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera. Sementara korban tidak pernah merasa ada kerjasama dengan PT Green Pangan Sejahtera. Jadi tuduhan tersebut sangat tidak benar dan merusak nama baik klien saya," kata Opik sapaan akrab Taufiqurrahman, saat di konfirmasi pada Kamis (1/4/2021) sore.

Sebagai anggota dewan, seharusnya Edy Muhlis tak boleh asal semprot dengan mengeluarkan kata-kata tuduhan penghinaan tanpa ada kejelasan hukum apalagi kasus utang PD Wawo senilai Rp21,5 miliar dari Rp26 miliar sebelumnya telah dilaporkan pula secara resmi.



Diakuinya, pernyataan Edy Muhlis sebagai anggota DPRD sangat berdampak negatif, dan dapat dikonsumsi publik dengan tuduhan yang dianggap benar. Sehingga masyarakat Bima pada umumnya yang mudah percaya dengan media sosial, dapat langsung menjustifikasi bahwa adik Bupati Bima tersebut telah terlibat dalam kisruh utang Rp26 miliar, dengan tuduhan menjual ayam kerkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3069 seconds (0.1#10.140)