Pengurus Versi KLB Ditolak, Demokrat Sulsel Siap Rangkul Kader Membelot
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Keputusan itu dibacakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam sesi konferensi pers di Jakarta pada Rabu (31/3).
Dengan demikian, kepengurusan Partai Demokrat yang sah tetap dipegang oleh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) , atau tak mengubah keputusan Kemenkumham yang telah disahkan pada tahun 2020 lalu.
"Kami tak menemukan Perwakilan DPD, DPC, dan tidak disertai mandat DPD dan DPC. Sehingga permohonan KLB di Deli Serdang ditolak," tegas Yasonna.
Menanggapi itu, Ketua DPD Demokrat Sulsel , Ni'matullah mengaku bersyukur atas keputusan yang diambil oleh Kemenkumham .
"Alhamdulillah, kita sendiri memang sejak awal yakin karena kita berada pada posisi benar. Agak berat memang Kemenkumham untuk mengabulkan karena perlawanan yang kami lakukan dengan beradab itu, berlangsung secara TSM (terstruktur, sistematis, masif)," kata Ulla, sapaan Ni'matullah saat ditemui di ruangannya DPRD Sulsel .
Ulla menyampaikan, kader Demokrat yang ada di 34 provinsi maupun DPC solid terhadap kepemimpinan AHY. Makanya ada langkah dan inisiatif mengawal ke Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah masing-masing dengan menyapaikan jika hasil KLB tersebut ilegal dan tidak sesuai AD/ART Partai Demokrat.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini meminta kepada seluruh kader Demokrat di Sulsel untuk tidak bereuforia. Melainkan tetap rendah hati sekaligus menjalankan kerja-kerja politik untuk masyarakat.
Soal empat mantan Ketua DPC Demokrat kabupaten/kota yang membelot dan bergabung ke kubu KLB, Ulla tetap memberikan maaf. Dia mengaku tak dendam dengan mereka.
Dengan demikian, kepengurusan Partai Demokrat yang sah tetap dipegang oleh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) , atau tak mengubah keputusan Kemenkumham yang telah disahkan pada tahun 2020 lalu.
"Kami tak menemukan Perwakilan DPD, DPC, dan tidak disertai mandat DPD dan DPC. Sehingga permohonan KLB di Deli Serdang ditolak," tegas Yasonna.
Menanggapi itu, Ketua DPD Demokrat Sulsel , Ni'matullah mengaku bersyukur atas keputusan yang diambil oleh Kemenkumham .
"Alhamdulillah, kita sendiri memang sejak awal yakin karena kita berada pada posisi benar. Agak berat memang Kemenkumham untuk mengabulkan karena perlawanan yang kami lakukan dengan beradab itu, berlangsung secara TSM (terstruktur, sistematis, masif)," kata Ulla, sapaan Ni'matullah saat ditemui di ruangannya DPRD Sulsel .
Ulla menyampaikan, kader Demokrat yang ada di 34 provinsi maupun DPC solid terhadap kepemimpinan AHY. Makanya ada langkah dan inisiatif mengawal ke Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah masing-masing dengan menyapaikan jika hasil KLB tersebut ilegal dan tidak sesuai AD/ART Partai Demokrat.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini meminta kepada seluruh kader Demokrat di Sulsel untuk tidak bereuforia. Melainkan tetap rendah hati sekaligus menjalankan kerja-kerja politik untuk masyarakat.
Soal empat mantan Ketua DPC Demokrat kabupaten/kota yang membelot dan bergabung ke kubu KLB, Ulla tetap memberikan maaf. Dia mengaku tak dendam dengan mereka.