Kepengurusan Kubu Moeldoko Ditolak Pemerintah, Pengurus Demokrat Jabar Bersorak Sorai
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sorak-sorai mewarnai pembacaan putusan pemerintah tentang permohonan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun.
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Pengurus Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyatakan, pihaknya tak bisa memeriksa kembali dokumen yang sudah diteliti.
Baca juga: Alasan Menkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
Dengan demikian, Partai Demokrat kubu Moeldoko bisa melakukan upaya hukum lanjutan ke pengadilan setelah keluar putusan pemerintah yang menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu.
Pembacaan putusan yang dilakukan secara virtual tersebut disaksikan langsung sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jabar yang dipimpin Ketua DPD Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara di Kantor DPD Demokrat Jabar, Jalan Dr Sutami, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Sarankan Introspeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
Dengan seksama, mereka menyaksikan penjelasan Menkumham melalui sebuah layar besar yang ditempatkan di ruang Media Center kantor DPD Partai Demokrat Jabar. Harap-harap cemas pun tampak dalam raut wajah mereka menyambut putusan tersebut.
Seketika, mereka langsung berdiri dan bersorak sorai sambil mengepalkan tangan setelah Menkumham memutuskan bahwa pemerintah menolak permohonan kubu Moeldoko. Bahkan, salah satu pengurus langsung naik ke atas meja mengekspresikan kebahagiaannya atas putusan tersebut. "Hidup AHY, Hidup Demokrat," teriak mereka.
Baca juga: Pemerintah Tolak Sahkan Pengurus Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menyatakan, pihaknya tak bisa memeriksa kembali dokumen yang sudah diteliti.
Baca juga: Alasan Menkumham Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko
Dengan demikian, Partai Demokrat kubu Moeldoko bisa melakukan upaya hukum lanjutan ke pengadilan setelah keluar putusan pemerintah yang menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu.
Pembacaan putusan yang dilakukan secara virtual tersebut disaksikan langsung sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jabar yang dipimpin Ketua DPD Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara di Kantor DPD Demokrat Jabar, Jalan Dr Sutami, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Sarankan Introspeksi Diri, Demokrat Siap Terima Moeldoko
Dengan seksama, mereka menyaksikan penjelasan Menkumham melalui sebuah layar besar yang ditempatkan di ruang Media Center kantor DPD Partai Demokrat Jabar. Harap-harap cemas pun tampak dalam raut wajah mereka menyambut putusan tersebut.
Seketika, mereka langsung berdiri dan bersorak sorai sambil mengepalkan tangan setelah Menkumham memutuskan bahwa pemerintah menolak permohonan kubu Moeldoko. Bahkan, salah satu pengurus langsung naik ke atas meja mengekspresikan kebahagiaannya atas putusan tersebut. "Hidup AHY, Hidup Demokrat," teriak mereka.