Diamankan Polisi Bersama 4.310 butir Pil Tramadol, IRT: Saya Baru Empat Kali Menjual
Selasa, 30 Maret 2021 - 19:11 WIB
loading...
IRT SA bersama barang bukti 4.310 butir Pil Tramadol HCL dan 2 Kg serbuk kratom yang diamankan Polisi di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021). Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno
A
A
A
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan 4.310 butir Pil Tramadol dari rumah SA (37) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (30/03/2021).
Usai diamankan, SA, IRT yang diamankan itu pun tidak membantah telah menjualnya seharga Rp 40.000 Per keping kepada orang yang dia kenal saja. “Saya jual Rp40.000 per keping, tapi saya baru empat kali menjualnya. Barang itu milik AR yang dititip di rumah kami. Saya tidak menyangka bakal jadi begini Pak,” tuturnya di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Peras dan Ancam Sebar Video Cabul Wanita Muda, Pria di Pematangsiantar Diciduk saat Menuju Hotel
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKBP Sutan Sitorus didampingi Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, 4.310 Pil Tramadol HCL yang sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM ditemukan di kediaman SA saat polisi melakukan penggerebekan disaksikan RT setempat.
“Penggerebekan di rumah SA tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi untuk menindaklanjuti informasi dari warga. Saat digrebek polisi berhasil mengamankan salah seorang perempuan berinisial SA dan saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan 4.310 butir Pil Tramadol HCL," katanya, Selasa (30/03/2021).
Usai diamankan, SA, IRT yang diamankan itu pun tidak membantah telah menjualnya seharga Rp 40.000 Per keping kepada orang yang dia kenal saja. “Saya jual Rp40.000 per keping, tapi saya baru empat kali menjualnya. Barang itu milik AR yang dititip di rumah kami. Saya tidak menyangka bakal jadi begini Pak,” tuturnya di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Peras dan Ancam Sebar Video Cabul Wanita Muda, Pria di Pematangsiantar Diciduk saat Menuju Hotel
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKBP Sutan Sitorus didampingi Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, 4.310 Pil Tramadol HCL yang sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM ditemukan di kediaman SA saat polisi melakukan penggerebekan disaksikan RT setempat.
“Penggerebekan di rumah SA tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi untuk menindaklanjuti informasi dari warga. Saat digrebek polisi berhasil mengamankan salah seorang perempuan berinisial SA dan saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan 4.310 butir Pil Tramadol HCL," katanya, Selasa (30/03/2021).
Lihat Juga :