Diamankan Polisi Bersama 4.310 butir Pil Tramadol, IRT: Saya Baru Empat Kali Menjual

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:11 WIB
loading...
Diamankan Polisi Bersama...
IRT SA bersama barang bukti 4.310 butir Pil Tramadol HCL dan 2 Kg serbuk kratom yang diamankan Polisi di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021). Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno
A A A
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan 4.310 butir Pil Tramadol dari rumah SA (37) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (30/03/2021).

Usai diamankan, SA, IRT yang diamankan itu pun tidak membantah telah menjualnya seharga Rp 40.000 Per keping kepada orang yang dia kenal saja. “Saya jual Rp40.000 per keping, tapi saya baru empat kali menjualnya. Barang itu milik AR yang dititip di rumah kami. Saya tidak menyangka bakal jadi begini Pak,” tuturnya di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021).



Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKBP Sutan Sitorus didampingi Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, 4.310 Pil Tramadol HCL yang sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM ditemukan di kediaman SA saat polisi melakukan penggerebekan disaksikan RT setempat.

“Penggerebekan di rumah SA tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi untuk menindaklanjuti informasi dari warga. Saat digrebek polisi berhasil mengamankan salah seorang perempuan berinisial SA dan saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan 4.310 butir Pil Tramadol HCL," katanya, Selasa (30/03/2021).



Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah AR yang merupakan rekan tersangka dalam mengedarkan Pil Tramadol HCL tersebut.

“Saat digerebek di kediaman AR, polisi juga menemukan serbuk kratom siap edar sebanyak 2 kilogram, namun AR tidak berada di rumah dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi," ungkapnya.

Tersangka SA bersama barang bukti Pil Tramadol HCL saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)