Pemprov Jatim Kembangkan Inovasi Budidaya Udang Vaname Skala Rumah Tangga

Selasa, 30 Maret 2021 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Keuntungan lain, kata Gunawan, budidaya skala kecil ini tidak membutuhkan izin amdal dan syarat lain yang rumit. Sebab, izin amdal hanya diwajibkan untuk budidaya dengan luasan lebih dari 100 hektar untuk skala intensif dan >50 hektar dengan teknologi super intensif. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 38 tahun 2019.

"Kalau budidaya udang dengan hasil panen sekitar 3 ton, butuh luas lahan sekitar 3.000 meter persegi. Karena ini uji coba budidaya, maka kita cukup dengan membuat kolam kecil sehingga mudah direplikasi oleh masyarakat," tegas Gunawan.

Di sisi lain, budidaya udang vaname tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya, melainkan hanya menggunakan probiotik. Probiotik ini bahkan dapat mereduksi limbah seperti amoniak dan bahan organik total. Limbah yang dibuang juga telah diendapkan untuk menghindari pencemaran lingkungan.

Baca juga: Ada Rencana Impor Garam 3,07 Juta Ton, Daya Saing Garam Lokal Dinilai Masih Rendah

"Tidak mungkin budidaya udang itu kemudian pakannya mengandung bahan formalin. Karena ini terkait keamanan pangan dan hasil produk perikanan tidak boleh menggunakan bahan berbahaya," tegas Gunawan.

Inovasi ini merupakan uji coba rekayasa teknologi tepat guna dalam budidaya udang vaname yang nantinya dapat dilakukan oleh masyarakat di perkotaan maupun dipedesaan dengan memanfaatkan lahan sempit. Sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru di era pandami COVID-19.

"Kita berharap untuk masyarakat di daerah pesisir bisa mereplikasi teknologi ini. Karena sumber daya air asin mereka melimpah. Kemudian, peluang pasar udang vaname juga sangat besar. Apalagi saat pandemi ini, supplier utama udang vaname dari India sedang lockdown. Sehingga suplai dari Indonesia sangat dibutuhkan untuk ekspor," pungkas Gunawan
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)