Aturan Penyerahan PSU Perumahan Disosialisasikan ke Pengembang
loading...
A
A
A
Dirinya berharap melalui sosialisasi ini, para pengembang lebih mamahami dengan baik tata cara proses penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa .
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Ariyanto Abbas menyampaikan bahwa jumlah data perumahan di Kabupaten Gowa sekitar 700 kompleks perumahan yang berada di enam kecamatan. Antara lain, Kecamatan Somba Opu, Pallangga, Barombong, Bajeng, Bontomarannu dan Parangloe.
Khusus untuk aturan penyerahan PSU di dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan sudah menjadi kewajiban pengembang untuk menyerahkan ke pemerintah daerah, apalagi KPK dan Kejaksaan fokus dalam penanganan aset terkait fasum fasos perumahan.
"Untuk proses penyerahan PSU, Alhamdulillah sementara di proses dari Kementerian PUPR ke Pemerintah Kabupaten Gowa dalam bentuk hibah," katanya.
Ia juga mengingatkan jika penyerahan prasarana dan sarana lingkungan berupa tanah dengan atau tanpa bangunan dalam bentuk aset kepada pemerintah atas dasar berita acara pemeriksaan diproses oleh instansi pada OPD yang membidangi perumahan dan permukiman sebagai sekretariat tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Ariyanto Abbas menyampaikan bahwa jumlah data perumahan di Kabupaten Gowa sekitar 700 kompleks perumahan yang berada di enam kecamatan. Antara lain, Kecamatan Somba Opu, Pallangga, Barombong, Bajeng, Bontomarannu dan Parangloe.
Khusus untuk aturan penyerahan PSU di dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan sudah menjadi kewajiban pengembang untuk menyerahkan ke pemerintah daerah, apalagi KPK dan Kejaksaan fokus dalam penanganan aset terkait fasum fasos perumahan.
"Untuk proses penyerahan PSU, Alhamdulillah sementara di proses dari Kementerian PUPR ke Pemerintah Kabupaten Gowa dalam bentuk hibah," katanya.
Ia juga mengingatkan jika penyerahan prasarana dan sarana lingkungan berupa tanah dengan atau tanpa bangunan dalam bentuk aset kepada pemerintah atas dasar berita acara pemeriksaan diproses oleh instansi pada OPD yang membidangi perumahan dan permukiman sebagai sekretariat tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
(agn)