Aturan Penyerahan PSU Perumahan Disosialisasikan ke Pengembang

Senin, 29 Maret 2021 - 16:50 WIB
loading...
Aturan Penyerahan PSU Perumahan Disosialisasikan ke Pengembang
Suasana sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) terus memastikan agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman dapat diketahui secara luas oleh pelaku bisnis properti atau pengembang.

Hal ini pun dilakukan dengan menggelar sosialisasi Perbup Nomor 58 Tahun 2020 dengan menghadirkan beberapa pengembang di wilayah Kabupaten Gowa . Kegiatan yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa dibuka langsung Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa, Kamsina.

Ia menyampaikan bahwa, kondisi penyediaan dan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman masih relatif rendah. Hal ini disebabkan, kurangnya keterpaduan dalam perencanaan dan program perumahan dan permukiman dengan program sektor lainnya.



"Termasuk juga dipengaruhi oleh tidak seimbangnya antara kemampuan penyediaan dengan laju pertumbuhan kebutuhan yang terus berkembang di antaranya sebagai dampak negatif dari proses urbanisasi," kata Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa , Kamsina, Senin (29/3/2021).

Adanya kesenjangan pelayanan serta prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman antara kelompok masyarakat dan golongan mampu dan kurang mampu rentan terhadap gejolak dan konflik sosial. Sebab, kelangkaan prasarana dasar dapat terjadi karena besarnya biaya pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan dan ketidakmampuan memelihara serta memperbaiki lingkungan merupakan isu utama dari terwujudnya lingkungan permukinan yang sehat.

"Orientasi inilah sehingga pembangunan baru yang cenderung dibangun untuk kepentingan pembangunannya sendiri dibandingkan sebagai bagian membangun permukiman secara menyeluruh dan terintegrasi bagi kepentingan publik yang luas," ujarnya.

Perlu dipahami bersama, prasarana dan sarana lingkungan yang belum selesai pembangunannya secara keseluruhan masih ada dalam tanggung jawab penyelenggara perumahan, sedangkan yang telah selesai pembangunannya masih harus dipelihara dan dikelola oleh penyelenggara pembangunan perumahan yang bersangkutan.



"Jadi paling lama satu tahun terhitung sejak selesainya pembangunan proyek secara keseluruhan, prasarana dan sarana masih jadi tanggungjawab penyelenggara," ungkap Kamsina yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)