Aturan Penyerahan PSU Perumahan Disosialisasikan ke Pengembang
loading...
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) terus memastikan agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2020, Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman dapat diketahui secara luas oleh pelaku bisnis properti atau pengembang.
Hal ini pun dilakukan dengan menggelar sosialisasi Perbup Nomor 58 Tahun 2020 dengan menghadirkan beberapa pengembang di wilayah Kabupaten Gowa . Kegiatan yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa dibuka langsung Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa, Kamsina.
Ia menyampaikan bahwa, kondisi penyediaan dan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman masih relatif rendah. Hal ini disebabkan, kurangnya keterpaduan dalam perencanaan dan program perumahan dan permukiman dengan program sektor lainnya.
"Termasuk juga dipengaruhi oleh tidak seimbangnya antara kemampuan penyediaan dengan laju pertumbuhan kebutuhan yang terus berkembang di antaranya sebagai dampak negatif dari proses urbanisasi," kata Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa , Kamsina, Senin (29/3/2021).
Adanya kesenjangan pelayanan serta prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman antara kelompok masyarakat dan golongan mampu dan kurang mampu rentan terhadap gejolak dan konflik sosial. Sebab, kelangkaan prasarana dasar dapat terjadi karena besarnya biaya pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan dan ketidakmampuan memelihara serta memperbaiki lingkungan merupakan isu utama dari terwujudnya lingkungan permukinan yang sehat.
"Orientasi inilah sehingga pembangunan baru yang cenderung dibangun untuk kepentingan pembangunannya sendiri dibandingkan sebagai bagian membangun permukiman secara menyeluruh dan terintegrasi bagi kepentingan publik yang luas," ujarnya.
Perlu dipahami bersama, prasarana dan sarana lingkungan yang belum selesai pembangunannya secara keseluruhan masih ada dalam tanggung jawab penyelenggara perumahan, sedangkan yang telah selesai pembangunannya masih harus dipelihara dan dikelola oleh penyelenggara pembangunan perumahan yang bersangkutan.
"Jadi paling lama satu tahun terhitung sejak selesainya pembangunan proyek secara keseluruhan, prasarana dan sarana masih jadi tanggungjawab penyelenggara," ungkap Kamsina yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa.
Dirinya berharap melalui sosialisasi ini, para pengembang lebih mamahami dengan baik tata cara proses penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa .
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Ariyanto Abbas menyampaikan bahwa jumlah data perumahan di Kabupaten Gowa sekitar 700 kompleks perumahan yang berada di enam kecamatan. Antara lain, Kecamatan Somba Opu, Pallangga, Barombong, Bajeng, Bontomarannu dan Parangloe.
Khusus untuk aturan penyerahan PSU di dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan sudah menjadi kewajiban pengembang untuk menyerahkan ke pemerintah daerah, apalagi KPK dan Kejaksaan fokus dalam penanganan aset terkait fasum fasos perumahan.
"Untuk proses penyerahan PSU, Alhamdulillah sementara di proses dari Kementerian PUPR ke Pemerintah Kabupaten Gowa dalam bentuk hibah," katanya.
Ia juga mengingatkan jika penyerahan prasarana dan sarana lingkungan berupa tanah dengan atau tanpa bangunan dalam bentuk aset kepada pemerintah atas dasar berita acara pemeriksaan diproses oleh instansi pada OPD yang membidangi perumahan dan permukiman sebagai sekretariat tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Lihat Juga: Developer Perumahan Green Village Singosari Malang Bangun Tembok 2 Meter, Warga Tak Bisa Lewat
Hal ini pun dilakukan dengan menggelar sosialisasi Perbup Nomor 58 Tahun 2020 dengan menghadirkan beberapa pengembang di wilayah Kabupaten Gowa . Kegiatan yang berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa dibuka langsung Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa, Kamsina.
Ia menyampaikan bahwa, kondisi penyediaan dan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman masih relatif rendah. Hal ini disebabkan, kurangnya keterpaduan dalam perencanaan dan program perumahan dan permukiman dengan program sektor lainnya.
"Termasuk juga dipengaruhi oleh tidak seimbangnya antara kemampuan penyediaan dengan laju pertumbuhan kebutuhan yang terus berkembang di antaranya sebagai dampak negatif dari proses urbanisasi," kata Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa , Kamsina, Senin (29/3/2021).
Adanya kesenjangan pelayanan serta prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman antara kelompok masyarakat dan golongan mampu dan kurang mampu rentan terhadap gejolak dan konflik sosial. Sebab, kelangkaan prasarana dasar dapat terjadi karena besarnya biaya pemeliharaan prasarana dan sarana lingkungan dan ketidakmampuan memelihara serta memperbaiki lingkungan merupakan isu utama dari terwujudnya lingkungan permukinan yang sehat.
"Orientasi inilah sehingga pembangunan baru yang cenderung dibangun untuk kepentingan pembangunannya sendiri dibandingkan sebagai bagian membangun permukiman secara menyeluruh dan terintegrasi bagi kepentingan publik yang luas," ujarnya.
Perlu dipahami bersama, prasarana dan sarana lingkungan yang belum selesai pembangunannya secara keseluruhan masih ada dalam tanggung jawab penyelenggara perumahan, sedangkan yang telah selesai pembangunannya masih harus dipelihara dan dikelola oleh penyelenggara pembangunan perumahan yang bersangkutan.
"Jadi paling lama satu tahun terhitung sejak selesainya pembangunan proyek secara keseluruhan, prasarana dan sarana masih jadi tanggungjawab penyelenggara," ungkap Kamsina yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa.
Dirinya berharap melalui sosialisasi ini, para pengembang lebih mamahami dengan baik tata cara proses penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa .
Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Ariyanto Abbas menyampaikan bahwa jumlah data perumahan di Kabupaten Gowa sekitar 700 kompleks perumahan yang berada di enam kecamatan. Antara lain, Kecamatan Somba Opu, Pallangga, Barombong, Bajeng, Bontomarannu dan Parangloe.
Khusus untuk aturan penyerahan PSU di dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 menyebutkan sudah menjadi kewajiban pengembang untuk menyerahkan ke pemerintah daerah, apalagi KPK dan Kejaksaan fokus dalam penanganan aset terkait fasum fasos perumahan.
"Untuk proses penyerahan PSU, Alhamdulillah sementara di proses dari Kementerian PUPR ke Pemerintah Kabupaten Gowa dalam bentuk hibah," katanya.
Ia juga mengingatkan jika penyerahan prasarana dan sarana lingkungan berupa tanah dengan atau tanpa bangunan dalam bentuk aset kepada pemerintah atas dasar berita acara pemeriksaan diproses oleh instansi pada OPD yang membidangi perumahan dan permukiman sebagai sekretariat tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Lihat Juga: Developer Perumahan Green Village Singosari Malang Bangun Tembok 2 Meter, Warga Tak Bisa Lewat
(agn)