Jambret HP Wanita saat Berswafoto, 2 Pemuda Terancam 9 Tahun Bui

Senin, 29 Maret 2021 - 15:03 WIB
loading...
Jambret HP Wanita saat...
Petugas menunjukkan dua tersangka penjambret HP di Mapolsek Sleman, Senin (29/3/2021). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman mengamankan dua pemuda warga Magelang, ADM (21) dan KIR (22) setelah menjambret handpone milik Destyn Wahyu Pranmesti (20) warga Tegal Mrean, Sedangadi, Sleman. Penjambetan itu terjadi saat korban bersama temannya sedang berswafoto di Jalan Priggodiningat depan UPT Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (19/3/2021) malam pukul 21.30 WIB. Keduanya sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Sleman.

Petugas juga mengamakan sepeda motor dan helm yang digunakan sebagai sarana untuk menjambret dan satu unit handphone yang kejahatan pelaku sebagai barang bukti (BB). Baca juga: Kangen Dipenjara, Jambret Tulungagung Kembali Beraksi dan Dibekuk

Kapolsek Sleman, Kompol Irwiantoro mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga Tegal Mrean, Sedangadi, Mlati, Sleman, Destyn Wahyu Pranmesti, Sabtu (20/3/2021) melaporkan handphone miliknya dijambret oleh dua laki-laki yang berboncengan sepda motor di depan UPT Persampahan DLH Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (19/3/2021) malam.

Peristiwa itu berawal saat korban sedang asyik berswa foto dengan temannya didatangani dua lelaki berboncengan motor, saat dekat tiba-tiba merebut handphonenya dan langsung lari. Ia pun berusaha mempertahannnya dan terseret. Selain gagal mempertahankan handphone, juga mengalami luka-luka lecet paha kiri, pelipis dan tangan kanan.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang didapatkan petugas behasil mengindentifikasi pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya. “Keduanya kami tangkap di Yogyakarta, Rabu (24/3/2021) malam pukul 23.00 WIB,” kata Irwiantoro, Senin (29/3/2021). Baca juga: Jambret Bocah Babak Belur Dihajar Warga di Cilandak

Atas tindakkanya tersebut, ADM dan KRI dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Penjambret WNA Italia...
Penjambret WNA Italia di Bundaran HI Jakpus Ditangkap
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
Lindungi Mahasiswi Korban...
Lindungi Mahasiswi Korban Tabrak Penjambret, Kapolresta Yogyakarta: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak
Heroik! Sopir Jaklingko...
Heroik! Sopir Jaklingko Gagalkan Aksi Penjambretan di Jakarta Timur
Polri Ungkap Alasan...
Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Pakar: Hukum Harus Menjamin...
Pakar: Hukum Harus Menjamin Rasa Aman, Jangan Sampai Masyarakat Takut Melawan Kejahatan
Lola Nelria di Depan...
Lola Nelria di Depan Kajari dan Kapolres Sleman: Jangan Menindak sebelum Berpikir Jernih
Mantan Kapolda Rikwanto...
Mantan Kapolda Rikwanto Kasih Paham Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Kesalahan Fatal yang...
5 Kesalahan Fatal yang Bisa Membuat HP Meledak saat Dicas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved