Jambret HP Wanita saat Berswafoto, 2 Pemuda Terancam 9 Tahun Bui

Senin, 29 Maret 2021 - 15:03 WIB
loading...
Jambret HP Wanita saat Berswafoto, 2 Pemuda Terancam 9 Tahun Bui
Petugas menunjukkan dua tersangka penjambret HP di Mapolsek Sleman, Senin (29/3/2021). Foto Ist
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman mengamankan dua pemuda warga Magelang, ADM (21) dan KIR (22) setelah menjambret handpone milik Destyn Wahyu Pranmesti (20) warga Tegal Mrean, Sedangadi, Sleman. Penjambetan itu terjadi saat korban bersama temannya sedang berswafoto di Jalan Priggodiningat depan UPT Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (19/3/2021) malam pukul 21.30 WIB. Keduanya sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Sleman.

Petugas juga mengamakan sepeda motor dan helm yang digunakan sebagai sarana untuk menjambret dan satu unit handphone yang kejahatan pelaku sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Sleman, Kompol Irwiantoro mengatakan terungkapnya kasus ini setelah warga Tegal Mrean, Sedangadi, Mlati, Sleman, Destyn Wahyu Pranmesti, Sabtu (20/3/2021) melaporkan handphone miliknya dijambret oleh dua laki-laki yang berboncengan sepda motor di depan UPT Persampahan DLH Sleman, Tridadi, Sleman, Jumat (19/3/2021) malam.

Peristiwa itu berawal saat korban sedang asyik berswa foto dengan temannya didatangani dua lelaki berboncengan motor, saat dekat tiba-tiba merebut handphonenya dan langsung lari. Ia pun berusaha mempertahannnya dan terseret. Selain gagal mempertahankan handphone, juga mengalami luka-luka lecet paha kiri, pelipis dan tangan kanan.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang didapatkan petugas behasil mengindentifikasi pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya. “Keduanya kami tangkap di Yogyakarta, Rabu (24/3/2021) malam pukul 23.00 WIB,” kata Irwiantoro, Senin (29/3/2021).

Atas tindakkanya tersebut, ADM dan KRI dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7654 seconds (0.1#10.140)