Dana Rp32 Miliar Raib, 9 Nasabah Keluhkan Tak Adanya Penjelasan dariBank Mega

Jum'at, 26 Maret 2021 - 21:46 WIB
loading...
Dana Rp32 Miliar Raib, 9 Nasabah  Keluhkan Tak Adanya Penjelasan dariBank Mega
Sembilan nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, kehilangan dana deposito senilai Rp33 miliar. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Sembilan nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali, kehilangan dana deposito senilai Rp33 miliar. Hingga kini, mereka tak kunjung mendapat penjelasan tentang raibnya uang yang jumlahnya cukup fantastis itu."Belum ada hasilnya sampai sekarang," kata Munnie Yasmin, kuasa hukum kesembilan nasabah ketika dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Dia menjelaskan, kesembilan kliennya telah diminta pihak bank membuat pengaduan tentang hilangnya dana mereka. Pihak bank kemudian berjanji melakukan investigasi. Namun sampai sekarang, kesembilan nasabah tidak menerima penjelasan hasil investigasi. Ketika coba ditanyakan, pihak kantor cabang selalu mengatakan masih menunggu hasil investigasi dari kantor pusat di Jakarta.

Yasmin mengajukan tiga permintaan kepada manajemen Bank Mega . Pertama, kepastian soal pengembalian dana sembilan kliennya. Kedua, deadline investigasi agar kasus ini segera menemukan titik terang.Ketiga, pihaknya meminta diberi akses untuk dapat berkomunikasi dengan direksi pusat Bank Mega. "Namun ketiga permintaan itu juga tidak dipenuhi," imbuh Yasmin.

Seperti diberitakan, sembilan nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar kehilangan dana deposito dengan nilai Rp33.450.000.000.Terungkapnya kasus itu bermula saat salah satu nasabah berniat mencairkan dananya, sekitar November-Desember 2020 lalu. Uang deposito itu telah disimpan sejak tahun 2012. Namun pihak bank mengatakan dana itu sudah tidak ada.

Kemudian delapan nasabah lainnya juga mengecek dananya. Betapa kagetnya, dana deposito mereka juga raib. Padahal mereka tidak pernah mencairkan dananya dan masih menyimpan bukti kepemilikan atas dana deposito mereka. Baca juga: Laba Bersih Naik 50%, Bank Mega Sebar Dividen Rp2,1 Triliun

Oleh kesembilan nasabah, kasus itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, 22 Januari 2021. Kasus itu juga telah diadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021. Namun pihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)