9 Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Deposito hingga Rp33 Miliar

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:10 WIB
loading...
9 Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Deposito hingga Rp33 Miliar
Sebanyak sembilan orang nasabah PT Bank Mega Tbk Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali mengaku kehilangan dana deposito yang disimpannya dengan taksiran kerugian mencapai Rp33,45 miliar. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
DENPASAR - Sebanyak sembilan orang nasabah PT Bank Mega Tbk Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali mengaku kehilangan dana deposito yang disimpannya dengan taksiran kerugian mencapai Rp33,45 miliar. Sehingga ke sembilan nasabah Bank Mega Cabang Bali tersebut melaporkan kehilangan dana mereka ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum kesembilan nasabah PT Bank Mega Tbk Cabang Bali, DR. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH, mengatakan, kasus tersebut mencuat sekitar November-Desember 2020 silam. Dimana saat itu salah seorang kliennya yang merupakan nasabah PT Bank Mega Tbk Cabang Gatot Subroto Denpasar, Bali berniat mencairkan dana depositonya yang telah disimpannya sejak 2012 silam.

Namun bukan uang yang diterima, tapi justru kabar yang tidak mengenakan bahwa dana deposito yang disimpannya saat hendak dicairkan sudah tidak ada.

Baca: 6 Nasabah Bank Mega di Malang Laporkan Raibnya Tabungan Miliaran Rupiah


"Itu terjadi usai pergantian pemimpin Bank Mega Cabang Bali. Dimana pasca pergantian pimpinan, baru diketahui kalau dana nasabah sudah tidak ada lagi. Itu setelah salah satu nasabah mencoba mencairkan dana depositonya, jelang akhir tahun 2020," kata DR. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn, Rabu (24/3/2021).

Kliennya, kata Munnie Yasmin, lantas diminta pihak Bank Mega Cabang Gatsu Denpasar Bali mengisi form pengaduan. Namun meski telah mengisi form pengaduan setelah ditunggu beberapa waktu tidak ada kejelasan.

Alasannya Bank Mega cabang Bali, selalu mengatakan kasus kehilangan dana deposito tersebut masih menunggu investigasi dari Bank Mega kantor pusat.

Sementara Mila Tayeb meminta kepada manajemen Bank Mega untuk menjamin kepastian pengembalian dana yang hilang. Selain itu meminta kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini diselesaikan oleh Bank Mega.

Baca juga: Bobol Dana Atlet eSport Rp20 M, Kacab Maybank Terancam 20 Tahun Penjara


Mila Tayeb juga menegaskan, pihaknya meminta dihubungkan dengan petinggi Bank Mega kantor pusat yang bisa membuat keputusan, terkait pengembalian dana kliennya yang merupakan nasabah Bank Mega Cabang Gatsu, Denpasar, Bali.

Namun, lanjut dia, justru kliennya diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020, yang datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari pihak Bank Mega.

Kliennya, diperiksa tim Siber Bareskrim Polri karena muncul beberapa rekening baru atas nama yang bersangkutan, tempat dana itu diputar, hingga akhirnya dana itu hilang. "Padahal klien kami tidak pernah membuka rekening baru," timpalnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)