Arahan Gubernur Kalteng dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Saya minta bupati/wali kota meningkatkan persiapan aturan yang ketat menghadapi libur panjang dan perayaan menjelang Hari Raya Paskah, Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Pengalaman kita selama ini, setiap selesai libur panjang diikuti dengan peningkatan kasus Covid-19, saya minta ini menjadi pelajaran sehingga persiapan kita semakin baik," katanya.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. "Saya minta persen mengatur dengan baik acara pernikahan, pertunjukan seni budaya dan kegiatan sosial budaya lainnya sehingga tidak menjadi kluster penularan Covid-19 serta pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional transportasi umum."
Gubernur juga meminta bupati/wali kota mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina). Setiap kabupaten/kota wajib memiliki fasilitas ICU sehingga tidak selalu merujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut meminta bupati/wali kota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan Hukum dengan tegas dan humanis yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP.
Hadir secara langsung dalam rapat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat di antaranya Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng H. Darliansjah, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Sosial Prov. Kalteng Rian Tangkudung, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Sutoyo.
Sedangkan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, jajaran pemerintah daerah se-Kalteng serta unsur Forkopimda hadir secara virtual. (CM)
“Saya minta bupati/wali kota meningkatkan persiapan aturan yang ketat menghadapi libur panjang dan perayaan menjelang Hari Raya Paskah, Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Pengalaman kita selama ini, setiap selesai libur panjang diikuti dengan peningkatan kasus Covid-19, saya minta ini menjadi pelajaran sehingga persiapan kita semakin baik," katanya.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. "Saya minta persen mengatur dengan baik acara pernikahan, pertunjukan seni budaya dan kegiatan sosial budaya lainnya sehingga tidak menjadi kluster penularan Covid-19 serta pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional transportasi umum."
Gubernur juga meminta bupati/wali kota mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina). Setiap kabupaten/kota wajib memiliki fasilitas ICU sehingga tidak selalu merujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut meminta bupati/wali kota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan Hukum dengan tegas dan humanis yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP.
Hadir secara langsung dalam rapat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat di antaranya Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng H. Darliansjah, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Sosial Prov. Kalteng Rian Tangkudung, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Sutoyo.
Sedangkan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, jajaran pemerintah daerah se-Kalteng serta unsur Forkopimda hadir secara virtual. (CM)
(ars)
Lihat Juga :