Arahan Gubernur Kalteng dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang. Posko Desa dan Kelurahan yang belum dibentuk untuk segera dibentuk, yang telah dibentuk agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Pencegahan Covid-19, begitu pula dengan Posko Kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi, pelaporan dan pengawasan terhadap Posko Desa dan Kelurahan.
“Untuk posko tingkat desa dapat menetapkan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, sehingga pelaksanaan PPKM Mikro bisa dilaksanakan secara maksimal,” ujar Gubernur.
Keempat, pembiayaan pelaksanaan Posko Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.
“Saya minta bupati/wali kota memastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya. Secara khusus untuk kebutuhan hidup dasar atau bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak di tingkat desa dan kelurahan wajib disediakan,” katanya.
Kelima, Gubernur meminta bupati/wali kota dalam melaksanakan PPKM kabupaten/kota supaya tegas dan terukur, dengan memperhatikan pembatasan tempat kerja/perkantoran, dengan menerapkan WFH dan WFO sebesar 50 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. Gubernur juga minta perjalanan dinas keluar daerah, baik oleh instansi pemerintah maupun oleh perusahaan agar diatur lebih ketat lagi.
Selain itu, adanya pengaturan mengenai pembatasan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dilakukan secara daring. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
“Untuk posko tingkat desa dapat menetapkan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, sehingga pelaksanaan PPKM Mikro bisa dilaksanakan secara maksimal,” ujar Gubernur.
Keempat, pembiayaan pelaksanaan Posko Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.
“Saya minta bupati/wali kota memastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya. Secara khusus untuk kebutuhan hidup dasar atau bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak di tingkat desa dan kelurahan wajib disediakan,” katanya.
Kelima, Gubernur meminta bupati/wali kota dalam melaksanakan PPKM kabupaten/kota supaya tegas dan terukur, dengan memperhatikan pembatasan tempat kerja/perkantoran, dengan menerapkan WFH dan WFO sebesar 50 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. Gubernur juga minta perjalanan dinas keluar daerah, baik oleh instansi pemerintah maupun oleh perusahaan agar diatur lebih ketat lagi.
Selain itu, adanya pengaturan mengenai pembatasan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dilakukan secara daring. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Lihat Juga :