Arahan Gubernur Kalteng dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Jum'at, 26 Maret 2021 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang. Posko Desa dan Kelurahan yang belum dibentuk untuk segera dibentuk, yang telah dibentuk agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Pencegahan Covid-19, begitu pula dengan Posko Kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi, pelaporan dan pengawasan terhadap Posko Desa dan Kelurahan.

“Untuk posko tingkat desa dapat menetapkan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, sehingga pelaksanaan PPKM Mikro bisa dilaksanakan secara maksimal,” ujar Gubernur.

Keempat, pembiayaan pelaksanaan Posko Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

“Saya minta bupati/wali kota memastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya. Secara khusus untuk kebutuhan hidup dasar atau bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak di tingkat desa dan kelurahan wajib disediakan,” katanya.

Kelima, Gubernur meminta bupati/wali kota dalam melaksanakan PPKM kabupaten/kota supaya tegas dan terukur, dengan memperhatikan pembatasan tempat kerja/perkantoran, dengan menerapkan WFH dan WFO sebesar 50 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. Gubernur juga minta perjalanan dinas keluar daerah, baik oleh instansi pemerintah maupun oleh perusahaan agar diatur lebih ketat lagi.

Selain itu, adanya pengaturan mengenai pembatasan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dilakukan secara daring. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Halo Dayak HRX Kalteng...
Halo Dayak HRX Kalteng Menggila di Semarang! Dua Mobil, Dua Podium di Kejurnas Offroad 2026
Pemprov Kalteng Percepat...
Pemprov Kalteng Percepat Legalitas Tambang Rakyat, Wagub Edy Pratowo Dorong Aturan Lebih Sederhana
Jelang Idulfitri, Pemprov...
Jelang Idulfitri, Pemprov Kalteng Salurkan Banpres dan KHBS untuk 205 Ribu Warga
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Pemprov Kalteng Distribusikan...
Pemprov Kalteng Distribusikan Bantuan Rp9 Miliar ke Tiga Provinsi Sumatera
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved