Ini Konsep Distrik Membangun, Membangun Distrik (DMMD) Kabupaten Jayapura

Kamis, 25 Maret 2021 - 21:22 WIB
loading...
Ini Konsep Distrik Membangun, Membangun Distrik (DMMD) Kabupaten Jayapura
Bupati Mathius saat didapuk Kemendagri menjadi pembicara Rapat Supervisi Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat dalam mendukung inovasi Pelayanan Terpadu di kecamatan, kemarin (24/3/2021) di Jakarta.
A A A
JAKARTA - Bupati Mathius menyampaikan tentang best practice pembangunan daerah dengan konsep “Distrik Membangun, Membangun Distrik (DMMD) di Kabupaten Jayapura” saat didapuk Kemendagri menjadi pembicara dalam giat Rapat Supervisi Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat dalam mendukung inovasi Pelayanan Terpadu di kecamatan, kemarin (24/3/2021) di Jakarta.

Bupati Mathius ditunjuk sebagai narasumber karena dinilai konsep Membangun Distrik dianggap ideal sebagai role model pembangunan dan pengembangan yang dimulai dari lingkup Distrik/ Kecamatan.

Mathius menerangkan bahwa distrik model yang diterapkan sudah mulai berjalan sejak tiga tahun lalu.

Ia menuturkan konsep pembangunan yng diusung dianggap model ideal. Sehingga ia berbagi pengalaman dengan daerah lain se Indonesia.

"Peserta dari daerah lain cukup tertarik dan memberikan apresiasi, tapi mereka mengaku tidak mudah. Perlu ada gerakan bersama dengan pemerintah pusat untuk mempercepat di banyak hal," katanya.

Menurut Mathius dari segi anggaran, juga harus ada regulasi pasti.

"Kita tidak bisa mengandalkan dari pelimpahan-pelimpaham dari OPD di atasnya. Tetapi untuk banyak hal operasional distrik memang perlu ada anggaran yang pasti," ucapnya.

Ia juga menerangkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan menjadi salah satu perubahan yang sangat esensial. Karena menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi. Dimana sebelumnya merupakan perangkat daerah otonom dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, ditambah perannya kini menjadi daerah otonom yang juga melaksanakan urusan pemerintahan umum. Selain itu ada perubahan kelurahan yang sebelumnya merupakan wilayah kerja saat ini menjadi perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.

"Dengan kebijakan ini status distrik meningkat, bukan sebagai kepala wilayah saja tapi juga bagian dari tugas-tugas kepala daerah yang dia bisa eksekusi sendiri," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya harus didukung dengan tim yang tepat di luar staf distrik. Tugasnya sebagai mitra dari kecamatan untuk mendamping distrik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)