PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Mengikuti Penyesuaian Badan Hukumnya Menjadi Perseroda
Selasa, 15 November 2022 - 15:26 WIB
loading...
Bupati Mathius Awoitau hadir bersama PDAM Jayapura melakukan asistensi penyusunan Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan PDAM dan Studi Banding di perseroda Giri Menang, Lombok, NTB.
A
A
A
MATARAM - Bupati Jayapura Mathius Awoitau hadir bersama PDAM Jayapura melakukan asistensi penyusunan Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan PDAM dan Studi Banding di perseroda Giri Menang, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan pendampingan yang diikuti oleh PDAM Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sejak 11 hingga 14 November 2022 ini merupakan suatu tahapan penyesuaian dasar hukum yang mengacu kepada perubahan regulasih (PP) Tahun 2017.
Bupati Jayapura Mathius Awoitau berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB yang telah memberikan dukungan serius terhadap kegiatan ini.
Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna mengatakan bahwa pihaknya berada di Kota Mataram ini sejak 11 sampai 14 November bersama dengan Pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
"Dalam hal ini Bapak Bupati dan Bapak Wali Kota Jayapura serta DPR Kota dan Kabupaten Jayapura dalam rangka mengikuti kegiatan pendampingan yang mana PDAM Jayapura sesuai dengan amanat PP 54 Tahun 2017 harus segera melakukan perubahan badan hukumnya menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas," tuturnya.
Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok ini, karakteristiknya sama, dimiliki oleh dua pemerintah daerah, yaitu Lombok Barat dan Lombok Timur dan kebetulan berada juga di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini.
"Kehadiran Bupati Jayapura dan Wali Kota Jayapura, DPR kota dan kabupaten ini juga menunjukkan sebuah komitmen bersama untuk segera mengubahnya dan syukur alhamdulillah kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada pihak pemda kota dan Kabupaten Jayapura yang mengsuport kegiatan ini," kata Entis Sutisna.
Kegiatan pendampingan yang diikuti oleh PDAM Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sejak 11 hingga 14 November 2022 ini merupakan suatu tahapan penyesuaian dasar hukum yang mengacu kepada perubahan regulasih (PP) Tahun 2017.
Bupati Jayapura Mathius Awoitau berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB yang telah memberikan dukungan serius terhadap kegiatan ini.
Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna mengatakan bahwa pihaknya berada di Kota Mataram ini sejak 11 sampai 14 November bersama dengan Pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
"Dalam hal ini Bapak Bupati dan Bapak Wali Kota Jayapura serta DPR Kota dan Kabupaten Jayapura dalam rangka mengikuti kegiatan pendampingan yang mana PDAM Jayapura sesuai dengan amanat PP 54 Tahun 2017 harus segera melakukan perubahan badan hukumnya menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas," tuturnya.
Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok ini, karakteristiknya sama, dimiliki oleh dua pemerintah daerah, yaitu Lombok Barat dan Lombok Timur dan kebetulan berada juga di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini.
"Kehadiran Bupati Jayapura dan Wali Kota Jayapura, DPR kota dan kabupaten ini juga menunjukkan sebuah komitmen bersama untuk segera mengubahnya dan syukur alhamdulillah kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada pihak pemda kota dan Kabupaten Jayapura yang mengsuport kegiatan ini," kata Entis Sutisna.
Lihat Juga :