PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Mengikuti Penyesuaian Badan Hukumnya Menjadi Perseroda
loading...
A
A
A
MATARAM - Bupati Jayapura Mathius Awoitau hadir bersama PDAM Jayapura melakukan asistensi penyusunan Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan PDAM dan Studi Banding di perseroda Giri Menang, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan pendampingan yang diikuti oleh PDAM Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sejak 11 hingga 14 November 2022 ini merupakan suatu tahapan penyesuaian dasar hukum yang mengacu kepada perubahan regulasih (PP) Tahun 2017.
Bupati Jayapura Mathius Awoitau berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB yang telah memberikan dukungan serius terhadap kegiatan ini.
Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna mengatakan bahwa pihaknya berada di Kota Mataram ini sejak 11 sampai 14 November bersama dengan Pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
"Dalam hal ini Bapak Bupati dan Bapak Wali Kota Jayapura serta DPR Kota dan Kabupaten Jayapura dalam rangka mengikuti kegiatan pendampingan yang mana PDAM Jayapura sesuai dengan amanat PP 54 Tahun 2017 harus segera melakukan perubahan badan hukumnya menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas," tuturnya.
Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok ini, karakteristiknya sama, dimiliki oleh dua pemerintah daerah, yaitu Lombok Barat dan Lombok Timur dan kebetulan berada juga di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini.
"Kehadiran Bupati Jayapura dan Wali Kota Jayapura, DPR kota dan kabupaten ini juga menunjukkan sebuah komitmen bersama untuk segera mengubahnya dan syukur alhamdulillah kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada pihak pemda kota dan Kabupaten Jayapura yang mengsuport kegiatan ini," kata Entis Sutisna.
Entis berharap akhir November ini akan disahkan perubahan ini. Menurutnya perubahan ini adalah hasil yang baik, selain juga menjawab temuan audit dari BPKP Provinsi Papua yang memberikan rekomendasi agar kepala daerah segera mengubah badan hukum PDAM Jayapura. Karena ini sudah diberlakukan sejak 2017.
Dirut juga menambahkan, saat ini kita terlambat dua tahun. Menurutnya dengan adanya perubahan ini, tentu akan memberikan juga fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasionalnya.
"Karena dengan berubah menjadi BUMD sudah tentu mindset teman- teman juga harus berubah menjadi aktor entrepreneur yang mampu menjawab percepatan pembangunan sarana air bersih, dan terpenting adalah bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi perseroda akan banyak memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah daerah," tuturnya.
Artinya sudah akan lebih jelas lagi hak dan kewajiban dari pada para pihak dalam hal ini, bagaimana nanti pemerintah kota dan Kabupaten Jayapura melakukan kolaborasi.
"Saya selaku Dirut PDAM Jayapura berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah menerima kami kemarin melalui ibu Wakil Gubernur NTB dan juga kehadiran Bapak Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dan direktur utama air minum Mataram Dirut PT AM GM Lalu Ahmad Zaini yang banyak mendukung pendampingansehingga mempercepat proses perubahan status PDAM Jayapura menjadi Perseroda," kata Entis.
Kegiatan pendampingan yang diikuti oleh PDAM Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sejak 11 hingga 14 November 2022 ini merupakan suatu tahapan penyesuaian dasar hukum yang mengacu kepada perubahan regulasih (PP) Tahun 2017.
Bupati Jayapura Mathius Awoitau berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTB yang telah memberikan dukungan serius terhadap kegiatan ini.
Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna mengatakan bahwa pihaknya berada di Kota Mataram ini sejak 11 sampai 14 November bersama dengan Pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
"Dalam hal ini Bapak Bupati dan Bapak Wali Kota Jayapura serta DPR Kota dan Kabupaten Jayapura dalam rangka mengikuti kegiatan pendampingan yang mana PDAM Jayapura sesuai dengan amanat PP 54 Tahun 2017 harus segera melakukan perubahan badan hukumnya menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas," tuturnya.
Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok ini, karakteristiknya sama, dimiliki oleh dua pemerintah daerah, yaitu Lombok Barat dan Lombok Timur dan kebetulan berada juga di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini.
"Kehadiran Bupati Jayapura dan Wali Kota Jayapura, DPR kota dan kabupaten ini juga menunjukkan sebuah komitmen bersama untuk segera mengubahnya dan syukur alhamdulillah kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada pihak pemda kota dan Kabupaten Jayapura yang mengsuport kegiatan ini," kata Entis Sutisna.
Entis berharap akhir November ini akan disahkan perubahan ini. Menurutnya perubahan ini adalah hasil yang baik, selain juga menjawab temuan audit dari BPKP Provinsi Papua yang memberikan rekomendasi agar kepala daerah segera mengubah badan hukum PDAM Jayapura. Karena ini sudah diberlakukan sejak 2017.
Dirut juga menambahkan, saat ini kita terlambat dua tahun. Menurutnya dengan adanya perubahan ini, tentu akan memberikan juga fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasionalnya.
"Karena dengan berubah menjadi BUMD sudah tentu mindset teman- teman juga harus berubah menjadi aktor entrepreneur yang mampu menjawab percepatan pembangunan sarana air bersih, dan terpenting adalah bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi perseroda akan banyak memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah daerah," tuturnya.
Artinya sudah akan lebih jelas lagi hak dan kewajiban dari pada para pihak dalam hal ini, bagaimana nanti pemerintah kota dan Kabupaten Jayapura melakukan kolaborasi.
"Saya selaku Dirut PDAM Jayapura berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah menerima kami kemarin melalui ibu Wakil Gubernur NTB dan juga kehadiran Bapak Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid dan direktur utama air minum Mataram Dirut PT AM GM Lalu Ahmad Zaini yang banyak mendukung pendampingansehingga mempercepat proses perubahan status PDAM Jayapura menjadi Perseroda," kata Entis.
(ars)