Polisi Jadwalkan Reka Ulang Kasus Pembunuhan Youtuber Makassar

Kamis, 25 Maret 2021 - 18:15 WIB
loading...
A A A


Pelaku AS menikam AP menggunakan pisau dapur yang telah dibawanya dari rumah. Keduanya sudah janjian bertemu di lokasi sebelumnya. Pertemuan dilanjutkan di wisma untuk memperbincangkan masalah hubungan mereka.

AS sakit hati karena keseriusannya menjalin hubungan hanya dianggap main-main oleh AP. AS mengaku, sebelum menikam, AP bahkan sempat menyatakan akan mengakhiri hubungan dan pergi menjauh.

Kasi Humas Polsek Panakkukang , Bripka Ahmad Halim menerangkan, korban AP merupakan salah satu konten kreator di Makassar yang populer dengan konten makan mie di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang yang dipublikasikan di akun Youtube. “Bisa dibilang selebgram, youtuber atau konten kreator juga,” ungkap Halim.

Akibat perbuatan AS penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 Junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)