Tilang Elektronik Harus Ditunjang SDM Unggul dan Sosialisasi Maksimal
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar mulai Selasa 23 Maret 2021. Belasan kamera canggih telah disebar lokasi-lokasi strategis, memantau pengguna jalan.
Pengamat Transportasi Universitas Muslim Indonesia , Lambang Basri Said mengatakan penegakan hukum secara elektronik harus ditunjang dengan kondisi piranti yang terus dirawat. Mengingat biaya pengadaan kamera dan sejumlah alat lainnya tidak murah.
Tilang Elektronik Mulai Berlaku Nasional, Pengamat: Akan Ubah Budaya Berlalu Lintas
Dia bilang, sebelumnya sistem ETLE ini pernah dilakukan pada 2018 lalu, namun kurangnya perhatian dari pelaksana baik pemerintah kota maupun kepolisian membuat pirantinya rusak, alhasil penegakannya mangkrak.
"Karena berhentinya itu, kepercayaan masyarakat terhadap regulasi justru melemah. Artinya penerapan ETLE ini harus dijalan secara sustainable, baik terkait sistem tilangnya, maupun alat-alatnya," kata Lambang kepada SINDOnews, Rabu (24/3/2021).
Dia menuturkan, selain, jumlah alat atau kamera yang harus ditambah, sistem ETLE harus didukung dengan sumber daya manusia yang cakap. "Data basenya juga belum komplit masih ada masalahnya, itu semua menjadi perangkat yang merupakan titik lemah, makanya harus ditingkatkan," paparnya.
Lebih jauh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulawesi Selatan itu menegaskan, penerapan ETLE tidak boleh menghalangi pergerakan masyarakat memperbaiki income kehidupan ekonominya dan produktivitas masyarakat.
"Katakanlah masyarakat (melanggar), terus dia tidak tahu kalau dia melanggar, dikirimi surat konfirmasi lalu harus ke kantor, dijadwal lagi, sampai akhirnya habis waktunya masyarakat untuk mengurusi sesuatu yang sebenarnya dia tidak tahu kalau melanggar," ujar Lambang.
Dia menyarankan, setiap aturan atau regulasi menggunakan piranti elektronik masyarakat perlu disosialisi agar mereka bisa paham dan mengerti bahwa penerapannya baik.
Pengamat Transportasi Universitas Muslim Indonesia , Lambang Basri Said mengatakan penegakan hukum secara elektronik harus ditunjang dengan kondisi piranti yang terus dirawat. Mengingat biaya pengadaan kamera dan sejumlah alat lainnya tidak murah.
Tilang Elektronik Mulai Berlaku Nasional, Pengamat: Akan Ubah Budaya Berlalu Lintas
Dia bilang, sebelumnya sistem ETLE ini pernah dilakukan pada 2018 lalu, namun kurangnya perhatian dari pelaksana baik pemerintah kota maupun kepolisian membuat pirantinya rusak, alhasil penegakannya mangkrak.
"Karena berhentinya itu, kepercayaan masyarakat terhadap regulasi justru melemah. Artinya penerapan ETLE ini harus dijalan secara sustainable, baik terkait sistem tilangnya, maupun alat-alatnya," kata Lambang kepada SINDOnews, Rabu (24/3/2021).
Dia menuturkan, selain, jumlah alat atau kamera yang harus ditambah, sistem ETLE harus didukung dengan sumber daya manusia yang cakap. "Data basenya juga belum komplit masih ada masalahnya, itu semua menjadi perangkat yang merupakan titik lemah, makanya harus ditingkatkan," paparnya.
Lebih jauh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulawesi Selatan itu menegaskan, penerapan ETLE tidak boleh menghalangi pergerakan masyarakat memperbaiki income kehidupan ekonominya dan produktivitas masyarakat.
"Katakanlah masyarakat (melanggar), terus dia tidak tahu kalau dia melanggar, dikirimi surat konfirmasi lalu harus ke kantor, dijadwal lagi, sampai akhirnya habis waktunya masyarakat untuk mengurusi sesuatu yang sebenarnya dia tidak tahu kalau melanggar," ujar Lambang.
Dia menyarankan, setiap aturan atau regulasi menggunakan piranti elektronik masyarakat perlu disosialisi agar mereka bisa paham dan mengerti bahwa penerapannya baik.