Meninggal di Rumah Sakit Rujukan, Keluarga Tolak Protokol COVID-19

Sabtu, 18 April 2020 - 16:22 WIB
loading...
Meninggal di Rumah Sakit Rujukan, Keluarga Tolak Protokol COVID-19
Pasien meninggal dunia di RSUD dr Achmad Mochtar, Limapuluhkota, Sumatera Barat. Keluarga pasien menolak pemakaman dengan protokol COVID-19. FOTO/iNews TV/ Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Penetapan status PDP terhadap pasien tewas akibat paru dan diabetes di rumah sakit rujukan COVID -19 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memicu kericuhan. Keluarga pasien tidak terima/ jenazah diproses sesuai protap COVID-19 karena hasil laboratorium belum keluar.

Kericuhan antara keluarga pasien dan pihak medis terjadi di gerbang ruang isolasi pasien COVID -19 RSUD dokter Achmad Mochtar. Ray, 41 tahun salah seorang keluarga pasien bersitegang dengan dokter karena menolak status PDP yang ditetapkan terhadap almarhumah orangtuanya.

Kepada pihak medis, warga Nagari Sitanang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota ini menyebutkan bahwa orang tuanya, Ismaneti, 58 tahun adalah seorang guru yang meninggal dunia karena menderita diabetes dan paru, bukan karena terpapar virus corona. (Baca juga: Dukung PSBB Makassar, Pemkab Gowa Bikin Posko Perbatasan)

Menurut dia, Ismaneti masuk ruang isolasi RSAM Bukittinggi pada 16 april 2020 pukul 17.00 WIB karena demam. Keesokan harinya, Ismaneti meninggal dunia dengan hasil rontgen terdapat bintik-bintik pada paru-paru.

Oleh pihak medis yang menangani korban, hasil rontgen mengindikasikan korban diduga terpapar COVID-19. Kemudian, statusnya dijadikan pasien dalam pengawasan (PDP) sementara dari riwayat kontak pasien disebut pernah kontak dengan orang yang baru datang dari daerah terangkit virus corona. Karena itu, penanganan jenzah korban harus dilakukan sesuai protap pasien COVID-19.

Keluarga mengaku penetapan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena hasil laoratorium terhadap swab pasien belum dilakukan.

Menanggapi keresahan warga dan kericuhan yang terjadi di rumah sakit, Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan langsung mendatangi rumah duka. Di hadapan keluarga korban wabup meminta agar menerima proses yang ditetapkan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Menurut prosedur harus dimakamkan sesuai prosedur COVID-19, maka pihak keluarga meminta agar ada kepastian hasil lab dari sampel yang diambil dari almarhumah. Untuk pihak keluarga sekali lagi dan kami menyampaikan bahwa tentang status baik positif atau negatif dan lain sebagainya, harus menunggu hasil lab yang sedang diproses, kami minta pada masyarakat ini adalah murni prosedur bukan karena telah dipastikan almarhumah postif COVID-19,” tandasnya.

Karena keberatan dari keluarga korban, maka membuat jenazah tidak dapat dibawa pulang untuk segera dimakamkan. Pihak rumah sakit terpaksa memasukkan jenazah ke kamar mayat untuk dilakukan tes swab.

Petugas ambulans yang telah bersiap membawa jenzah ke kampung halaman terpaksa kembali lagi dan baru akan membawa jenazah ke rumah duka keesokan harinya. “Jadi menunggu hasil swab dulu maka sementara jenazah disemayamkan di kamar jenazah dulu, itu kesepakatan keluarga dan rumah sakit,” ungkap Erizal, petugas ambulans RSUD dr. Achmad Mochtar.

Pihak medis rumah sakit menyebutkan, penyelenggaraan jenazah disesuaikan dengan protap COVID-19 karena penyakit yang dialami korban teridikasi COVID-19, yaitu menyerang daya tahan tubuh yang membuat penyakit penyerta yang sudah lama diidap korban mendominasi.

Sementara hingga Sabtu (18/4/2020) sore di Kabupaten Limapuluh Kota tercatat sebanyak 250 orang berstatus ODP dan PDP sebanyak 16 orang.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)