Dewan Soroti PD Terminal dan RPH: Target Tidak Pernah Tercapai, Nol Terus
Kamis, 25 Maret 2021 - 09:13 WIB
loading...
Suana di Termina Daya Makassar beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menyoroti kinerja dua perusahaan daerah (perusda), yaitu PD Terminal Makassar Metro dan PD Rumah Potong Hewan. Dua perusda itu dinggap sulit bertahan di tengah minimnya pemasukan.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Nurul Hidayat mengemukakan, kedua perusda tersebut hingga saat ini tidak pernah menyetorkan dividennya ke pemerintah kota (pemkot) . Kondisi ini memperburuk citra dan kinerja perusda yang dimaksud.
Baca juga: Dewan Minta Proyek Stadion Mattoanging Tetap Berlanjut
Apalagi belum ada tanda-tanda kedua perusda tersebut bakal didorong beralih status menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Seperti yang tengah dilakukan terhadap PD Parkir Makassar Raya , Pasar Makassar Raya dan Bank Perkreditan Rakyat . Ketiga perusda itu tengah menunggu ditetapkan peralihan statusnya menjadi perumda.
"Jadi kita pesimis nasibnya. Inikan mereka ( PD Terminal dan RPH) tidak pernah setor dividen. Targetnya tidak pernah tercapai, nol-nol terus (pemasukannya) ke pemerintah kota. Minta terus ji subsidi-subsidi," ujar Nurul kepada SINDOnews.
Dia melanjutkan, PD Teminal Makassar Metro misalnya, yang beberapa asetnya tidak bisa dikelola penuh lantaran masih dipegang oleh swasta. Bahkan belakangan terminal yang dikelolanya bakal dialihkan di provinsi, adapula yang ke pusat.
Baca juga: Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat
Kondisi yang sama tak berbeda jauh dengan PD RPH. Kondisi asetnya, lanjut Nurul, tidak terurus. Bahkan terancam dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar.
Kesempatan berkembang bisa lebih baik jika statusnya dinaungi langsung oleh OPD terkait. Apalagi bantuan-bantuan provinsi dan pusat cenderung mudah dijangkau dengan statusnya yang dikelola lewat UPTD di bawah dinas.
"Jadi memang lebih cocok mi jadi UPTD, lebih bagus. Jadi kita sudah sulit pertimbangkan untuk didorong menjadi perumda, sudah collapse itu," ujarnya.
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Percepat Peningkatan RTH Lewat CSR
Diketahui, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih perusda harus beralih status menjadi perumda. Hal ini diatur menjadi syarat mutlak untuk memastikan perusahaan daerah dapat berlanjut sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD.
Hanya saja melihat kondisi yang tidak menjanjikan, DPRD Kota Makassar pesimistis keduanya akan didorong untuk beralih status. Hal ini membuat dua perusda tersebut terancam dibubarkan.
Sementara Ketua Komisi B William Laurin turut mengakui dirinya tidak berharap banyak terhadap kedua perusda tersebut. Kendati begitu, kinerja kedua PD Terminal maupun RPH masih terus dipantau.
Baca juga: Dewan Desak Pemkot Makassar Percepat Penertiban 338 Randis
"Inikan menjadi tanda tanya juga karena harusnya sudah berubah. Yang beralih ini yang bisa kita lihat cuma tiga. Jadi ini ( PD Teminal dan RPH) nanti jadi UPTD saja. Dia masih banyak kasus, seperti asetnya, yang masih tarik ulur penyerahan asetnya. Jadi ini sebenarnya sudah jadi raport merah pemerintah," urai dia.
Apalagi lanjut William, PP 54/2017 telah jelas mensyaratkan peralihan perusda tersebut sesegera mungkin menjadi perumda. Sementara DPRD Kota Makassar baru menggodok ranperda perumda untuk tiga perusda, yakni PD Parkir, PD Pasar, dan PD Bank Perkreditan Rakyat .
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Nurul Hidayat mengemukakan, kedua perusda tersebut hingga saat ini tidak pernah menyetorkan dividennya ke pemerintah kota (pemkot) . Kondisi ini memperburuk citra dan kinerja perusda yang dimaksud.
Baca juga: Dewan Minta Proyek Stadion Mattoanging Tetap Berlanjut
Apalagi belum ada tanda-tanda kedua perusda tersebut bakal didorong beralih status menjadi perusahaan umum daerah (perumda). Seperti yang tengah dilakukan terhadap PD Parkir Makassar Raya , Pasar Makassar Raya dan Bank Perkreditan Rakyat . Ketiga perusda itu tengah menunggu ditetapkan peralihan statusnya menjadi perumda.
"Jadi kita pesimis nasibnya. Inikan mereka ( PD Terminal dan RPH) tidak pernah setor dividen. Targetnya tidak pernah tercapai, nol-nol terus (pemasukannya) ke pemerintah kota. Minta terus ji subsidi-subsidi," ujar Nurul kepada SINDOnews.
Dia melanjutkan, PD Teminal Makassar Metro misalnya, yang beberapa asetnya tidak bisa dikelola penuh lantaran masih dipegang oleh swasta. Bahkan belakangan terminal yang dikelolanya bakal dialihkan di provinsi, adapula yang ke pusat.
Baca juga: Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat
Kondisi yang sama tak berbeda jauh dengan PD RPH. Kondisi asetnya, lanjut Nurul, tidak terurus. Bahkan terancam dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Kota Makassar.
Kesempatan berkembang bisa lebih baik jika statusnya dinaungi langsung oleh OPD terkait. Apalagi bantuan-bantuan provinsi dan pusat cenderung mudah dijangkau dengan statusnya yang dikelola lewat UPTD di bawah dinas.
"Jadi memang lebih cocok mi jadi UPTD, lebih bagus. Jadi kita sudah sulit pertimbangkan untuk didorong menjadi perumda, sudah collapse itu," ujarnya.
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Percepat Peningkatan RTH Lewat CSR
Diketahui, badan usaha milik daerah (BUMD) yang masih perusda harus beralih status menjadi perumda. Hal ini diatur menjadi syarat mutlak untuk memastikan perusahaan daerah dapat berlanjut sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD.
Hanya saja melihat kondisi yang tidak menjanjikan, DPRD Kota Makassar pesimistis keduanya akan didorong untuk beralih status. Hal ini membuat dua perusda tersebut terancam dibubarkan.
Sementara Ketua Komisi B William Laurin turut mengakui dirinya tidak berharap banyak terhadap kedua perusda tersebut. Kendati begitu, kinerja kedua PD Terminal maupun RPH masih terus dipantau.
Baca juga: Dewan Desak Pemkot Makassar Percepat Penertiban 338 Randis
"Inikan menjadi tanda tanya juga karena harusnya sudah berubah. Yang beralih ini yang bisa kita lihat cuma tiga. Jadi ini ( PD Teminal dan RPH) nanti jadi UPTD saja. Dia masih banyak kasus, seperti asetnya, yang masih tarik ulur penyerahan asetnya. Jadi ini sebenarnya sudah jadi raport merah pemerintah," urai dia.
Apalagi lanjut William, PP 54/2017 telah jelas mensyaratkan peralihan perusda tersebut sesegera mungkin menjadi perumda. Sementara DPRD Kota Makassar baru menggodok ranperda perumda untuk tiga perusda, yakni PD Parkir, PD Pasar, dan PD Bank Perkreditan Rakyat .
(luq)
Lihat Juga :