Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat

Selasa, 16 Maret 2021 - 08:06 WIB
loading...
Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat
Petugas sedang membersihkan jalan di Kota Makassar. Potensi retribusi sampah di Kota Makassar menjanjikan. Hanya saja, perlu payung hukum untuk mengoptimalkan penerimaannya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Retribusi sampah di tiap kecamatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Potensinya pun menjanjikan. Hanya saja, perlu payung hukum untuk mengoptimalkan penerimaannya.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Mario David. Dia menilai, banyak peluang terjadi kebocoran anggaran lantaran belum ada dudukan hukum yang mumpuni.

Mario berharap, tiga Ranperda yang bertindak sebagai payung hukum yaitu Retribusi Jasa Umum, Usaha dan Khusus, segera selesai.

" Retribusi sampah ini punya potensi sekitar Rp300 miliar ke depan. Payung hukum harus diperkuat, saat ini kan hanya Perwali, itu harus didukung dengan Perda. Kami akan selesaikan Perda retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu," ujar Mario kepada SINDOnews.

Tak hanya itu, untuk mengoptimalkan penerimaan, Komisi B juga telah meminta validasi data jumlah pemberi retribusi sampah hingga yang tidak menyetor. Data tersebut dievaluasi saat monev triwulan pertama yang digelar pada Senin (15/3/2021).

"Itu harus valid by name by address, ini sangat potensial sebenarnya yang ada di sana. Karena sekarang kan disinyalir terlalu banyak kebocoran, terhadap retribusi sampah ," urainya.



Validasi data retribusi sampah tersebut dianggap penting. Menurut Mario, tak hanya bisa mengoptimalkan potensi penerimaan, tapi juga bisa mengukur pelayanan pihak kecamatan kepada masyarakat.

"Karena sifatnya retribusi, itu masyarakat akan bayar kalau kau layani saya. Beda dengan pajak, kalau pajak itu harus. Kalau retribusi kau layani baru saya bayar dong. Saya minta Pak Camat siapkan. Rumah mana, kompleks mana yang tidak bayar dan tidak melayani. Kan biasa ada perumahan yang tidak melayani sendiri nda apa-apa tapi kau harus bayar pajak dong," pungkasnya.

Sementara itu, terkait dudukan hukum Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar , Erick Horas mengatakan masih belum bisa menjamin rencana penggodokan tiga Ranperda tersebut dalam waktu dekat. Pasalnya masih ada beberapa Ranperda yang harus mengantri untuk diselesaikan.

"Kita sudah konsultasi dengan Pemkot terkait dengan Propomperda yang diusulkan bersama dengan DPRD, dan itu sudah disetujui artinya sudah ada beberapa Ranperda yang akan diajukan," urai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar ini.

Bapemperda, kata dia, masih menelaah Ranperda mana yang paling siap dan urgen untuk diselesaikan karena masih ada bebepa Ranperda lanjutan yang mendesak. Selain itu ada Ranperda Prioritas seperti Ranperda New Normal yang semestinya telah digodok triwulan pertama ini.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)