Optimalkan Retribusi Sampah, Payung Hukum Perlu Diperkuat
Selasa, 16 Maret 2021 - 08:06 WIB
loading...
Petugas sedang membersihkan jalan di Kota Makassar. Potensi retribusi sampah di Kota Makassar menjanjikan. Hanya saja, perlu payung hukum untuk mengoptimalkan penerimaannya. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Retribusi sampah di tiap kecamatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Potensinya pun menjanjikan. Hanya saja, perlu payung hukum untuk mengoptimalkan penerimaannya.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Mario David. Dia menilai, banyak peluang terjadi kebocoran anggaran lantaran belum ada dudukan hukum yang mumpuni.
Mario berharap, tiga Ranperda yang bertindak sebagai payung hukum yaitu Retribusi Jasa Umum, Usaha dan Khusus, segera selesai.
" Retribusi sampah ini punya potensi sekitar Rp300 miliar ke depan. Payung hukum harus diperkuat, saat ini kan hanya Perwali, itu harus didukung dengan Perda. Kami akan selesaikan Perda retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu," ujar Mario kepada SINDOnews.
Tak hanya itu, untuk mengoptimalkan penerimaan, Komisi B juga telah meminta validasi data jumlah pemberi retribusi sampah hingga yang tidak menyetor. Data tersebut dievaluasi saat monev triwulan pertama yang digelar pada Senin (15/3/2021).
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Mario David. Dia menilai, banyak peluang terjadi kebocoran anggaran lantaran belum ada dudukan hukum yang mumpuni.
Mario berharap, tiga Ranperda yang bertindak sebagai payung hukum yaitu Retribusi Jasa Umum, Usaha dan Khusus, segera selesai.
" Retribusi sampah ini punya potensi sekitar Rp300 miliar ke depan. Payung hukum harus diperkuat, saat ini kan hanya Perwali, itu harus didukung dengan Perda. Kami akan selesaikan Perda retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu," ujar Mario kepada SINDOnews.
Tak hanya itu, untuk mengoptimalkan penerimaan, Komisi B juga telah meminta validasi data jumlah pemberi retribusi sampah hingga yang tidak menyetor. Data tersebut dievaluasi saat monev triwulan pertama yang digelar pada Senin (15/3/2021).
Lihat Juga :