Dokumen LKPJ Bupati Luwu Utara Resmi Diterima DPRD

Rabu, 24 Maret 2021 - 09:47 WIB
loading...
Dokumen LKPJ Bupati Luwu Utara Resmi Diterima DPRD
Dokumen LKPJ ini diserahkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Luwu Utara, Akram Risa (kanan) kepada Ketua DPRD Basir di Ruang Kerja Ketua DPRD Luwu Utara, Selasa (23/3/2021). Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menerima dokumen Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Utara Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dokumen LKPJ ini diserahkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Luwu Utara, Akram Risa kepada Ketua DPRD Basir di Ruang Kerja Ketua DPRD Luwu Utara , Selasa (23/3/2021). Penyerahan LKPJ juga disaksikan Kabag Umum Setda DPRD Musbar, dan beberapa jajaran Setda DPRD.

“Ini baru penyerahan dokumen, nanti setelah ini, kita akan jadwal dulu lewat bamus, bersama pihak Pemda, untuk menentukan kapan Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ secara resmi dari Bupati Luwu Utara kepada DPRD,” jelas Ketua DPRD Luwu Utara , Basir.

Setelah itu, kata dia, DPRD akan melakukan pembahasan LKPJ di tingkat badan anggaran, kemudian dibuatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. "Mungkin kita akan lakukan pembahasan awal bulan April. Insya Allah, satu dua hari kita akan bamus bersama pihak Pemda, dalam hal ini Bagian Pemerintahan, untuk kemudian menentukan jadwal. Nah, hari ini, secara kelembagaan, saya sudah resmi menerima dokumen LKPJ 2020,” ucap Basir.

Sementara Kabag Pemerintahan, Akram Risa menyebutkan isi LKPJ 2020 sedikit berbeda dengan LKPJ 2019 yang lalu. Di mana letak perbedaannya terdapat pada jumlah pokok bahasan atau BAB.



“LKPJ 2020 itu berbeda dengan LKPJ 2019. Tahun 2019 ada 7 BAB, tahun 2020 ada 5 BAB berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah. Jadi LKPJ 2020 sedikit ringkas karena formulasi sebelumnya beda dengan sekarang,” terang Akram.

LKPJ 2020 sendiri terdiri dari Pendahuluan, Capaian Kinerja Pelaksanaan dan Kegiatan, Penjabaran APBD, Tugas Perbantuan, dan Penutup.

Sekadar diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa LKPJ harus diserahkan paling lambat tiga bulan masa tahun anggaran berakhir ke DPRD, dan maksimal 30 hari setelah diserahkannya LKPJ, harus segera dibahas oleh DPRD.

“Insya Allah, DPRD akan menjadwalkan penyerarahan LKPJ secara resmi nanti,” pungkasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)