Luwu Utara Serahkan LKPD 2020 Sesuai Jadwal BPK Sulsel

Selasa, 23 Maret 2021 - 07:20 WIB
loading...
Luwu Utara Serahkan...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (kedua kiri) usai menyerahkan LKPD 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Senin (22/3/2021). Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD (Unaudited) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (22/3/2021).

LKDP diserahkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani kepada Kepala BPK Sulsel , Wahyu Priyono.

Penyerahan LKPD 2020 Pemkab Luwu Utara sesuai jadwal yang telah ditetapkan BPK Sulsel . Selain Luwu Utara, daerah lain yang juga turut menyerahkan LKPD-nya, yaitu Kabupaten Luwu dan Kabupaten Maros.

LKPD ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono memberi apresiasi kepada Pemkab Luwu Utara yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. “Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan Pemda menyerahkan LKPD kepada BPK untuk diperiksa paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ternyata lebih cepat dari 31 Maret 2021. ini luar biasa, walaupun sudah ada beberapa daerah yang sudah menyerahkan LKPD-nya,” kata Wahyu.



Wahyu mengatakan, dengan diserahkannya LKPD, maka kewajiban BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut. “Kami akan menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan LKPD tersebut 60 hari setelah LKPD kami terima. Jadi, kalau hari ini kami terima, maka paling lambat kami serahkan pada 21 Mei 2021 mendatang,” terangnya.

Wahyu menambahkan, LKPD memuat opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. “Kami juga nantinya akan menyampaikan LHP Kepatuhan atau LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI),” sebut dia.

Terkait opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, ia menyebutkan, ada beberapa kriteria yang dijadikan dasar dalam menilai opini kewajaran penyajian laporan keuangan, di antaranya kesesuaian standard akuntansi pemerintah, dan pemeriksaan laporan keuangan Pemda, apakah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah atau belum.

“Dalam pemeriksaan ini, kami akan periksa terkait asersi keberadaan dan asersi keterjadian. Artinya, laporan keuangan atau akun-akun yang disajikan di LKPD itu betul ada dan terjadi, tidak fiktif. Yang kedua, kecukupan kelengkapan, LKPD ini betul-betul sudah transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi serta mencerminkan sebuah pertanggungjawaban laporan keuangan atau pengelolaan keuangan APBD yang baik dan akuntable,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4797 seconds (0.1#10.140)