Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Luwu Utara Ditetapkan Menjadi Perda
Kamis, 29 Juli 2021 - 07:28 WIB
loading...
apat Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (28/7/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU UTARA - DPRD Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (28/7/2021).
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Suaib Mansur yang hadir mewakili Bupati bersama Ketua DPRD Luwu Utara, Basir.
Saat menyampaikan Pendapat Akhir Bupati, Wabup Suaib Mansur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tujuh fraksi di DPRD yang telah menyatakan persetujuannya atas Ranperda beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda.
Baca Juga: DPRD Lutra Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (28/7/2021).
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Suaib Mansur yang hadir mewakili Bupati bersama Ketua DPRD Luwu Utara, Basir.
Saat menyampaikan Pendapat Akhir Bupati, Wabup Suaib Mansur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tujuh fraksi di DPRD yang telah menyatakan persetujuannya atas Ranperda beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda.
Baca Juga: DPRD Lutra Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
Lihat Juga :