Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Konstruksi Masih Terganjal Regulasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:48 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, guna meningkatkan kemampuan usaha di sektor industri baja ringan ini, ARFI berharap pemerintah juga merevisi beberapa peraturan konstruksi, khususnya untuk pembangunan Rumah Sehat Sederhana yang dinilai menghambat inovasi penggunaan baja ringan.

Salah satu peraturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002. Pada pasal 4 yang berisi tentang Ketentuan Rumah Sederhana Sehat pasal 3 yang mengatur tentang kerangka bangunan disyaratkan disebutkan, rangka dinding pada rumah harus dibuat minimal dari kayu atau struktur beton bertulang.

Kemudian di bab yang sama juga disebutkan, Rumah Sederhana Sehat harus menggunakan atap pelana dengan kuda-kuda kerangka kayu dengan kelas kuat dan awet II berukuran 5/10 dan yang banyak beredar di pasaran dengan ukuran sepadan.

Ketua ARFI, Stephanus Koeswandi menilai, dengan teknologi baru yang ada pada saat ini, struktur bangunan bisa dibuat dari material beton pracetak, dan baja solid maupun baja ringan dengan spesifikasi yang menyerupai bahkan melebihi spesifikasi yang telah ditentukan beberapa tahun silam itu.

Untuk kuda-kuda baja ringan sendiri memiliki kelebihan tambahan. Selain cepat dalam pemasangan serta presisi, kuda-kuda baja baja ringan juga tidak membebani struktur rumah sehingga dampak buruk akibat bencana alam seperti gempa bumi bisa diminimalisir lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vaksinasi dan Prokes,...
Vaksinasi dan Prokes, Kunci Pengaman Lonjakan Kasus Selama Libur Lebaran
Bantu Warga Terdampak...
Bantu Warga Terdampak COVID-19, Karyawan PT TPL Patungan Beli Ratusan Sembako
Berkeliling Pakai Motor,...
Berkeliling Pakai Motor, Kapolres Cimahi Tebar Bantuan Beras ke Kaum Duafa
Bentuk Herd Immunity,...
Bentuk Herd Immunity, 402 Anak Ikuti Serbuan Vaksin COVID-19 di Korem 072/Pamungkas
Klaster Keluarga Muncul...
Klaster Keluarga Muncul di Ngrangsan, 36 Warga Positif COVID-19, 1 Meninggal
Antisipasi COVID-19,...
Antisipasi COVID-19, Polres Bangka Tengah Perpanjang Pengawasan Arus Balik hingga 24 Mei
WHO Warning Angka Kasus...
WHO Warning Angka Kasus Covid-19 Akibat NB.1.8.1Terus Melonjak Cepat
Kemenkes Terbitkan Surat...
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Peningkatan Covid-19, Ini Isinya!
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved