MUI-PWNU Jawa Timur Nyatakan Vaksin AstraZeneca Halal

Senin, 22 Maret 2021 - 14:29 WIB
loading...
MUI-PWNU Jawa Timur...
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menyebut, vaksin AstraZeneca halal dan bisa digunakan untuk vaksinasi. Sedangkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (MUI) pusat sebelumnya mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca adalah haram karena mengandung babi.

“Dari kami MUI Jatim, ketika benda itu sudah berubah, maka fungsi dan statusnya berubah. Maka menjadi barang yang suci dan halal dikonsumsi. Yang bersentuhan adalah hanya prosesnya. Tapi kalau sudah menjadi vaksin , maka jadi halal," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Kozin di Kantor MUI Jatim Jalan Dharmahusada, Surabaya, Senin (22/3/2021). Baca juga: Soal Kehalalan Vaksin AstraZeneca, Wapres KH Maruf Amin Bilang Begini

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim melalui Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) juga memutuskan hukum vaksin AstraZeneca halal dan suci, meski dalam vaksin tersebut ada unsur babi. “Adanya unsur babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut tidak lagi dihukumi najis atau haram. Sebab, otoritas penerbit fatwa Mesir dan Uni Emirat Arab menyatakan halal karena unsur babi itu sudah beralih wujud,” kata Ketua PWNU Jatim, Marzuki Mustamar.

Sebelumnya, PWNU Jatim telah mengeluarkan keputusan hukum vaksinasi COVID-19. Dalam surat keputusan dengan nomor 859/PW/A-II/L/III/2021 itu, PWNU menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 wajib diikuti atau ditaati dengan sejumlah alasan. Antara lain, menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya atau penyakit adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.

Kemudian, vaksinasi, merupakan upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang paling efektif. Karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan. Tak hanya itu, jenis vaksin yang direkomendasikan Menteri Kesehatan (Menkes) adalah suci. Sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana vaksin AstraZeneca , Sinovac dan lain-lain.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)